Connect with us

Batam

Kuasa Hukum Pasien Nilai Penanganan Perkara Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine di Polda Kepri Lamban

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240103 Wa0102
Kuasa Hukum pasien dugaan malpraktik, Natalis N Zega

Batam, Kabarbatam.com – Kuasa Hukum Natalis N Zega menilai proses penanganan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine Batam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri lamban.

Diketahui, kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine Batam telah masuk dalam tahapan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri sejak  September 2023 lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ini perlahan mulai terabaikan. Keluarga korban terus menanti kepastian hukum namun tak kunjung ia dapatkan.

“Kasus dugaan malpraktik ini sudah memasuki bulan ke empat setelah kita laporkan pada tanggal 21 September 2023 lalu. Namun sampai sekarang belum menunjukkan progres perkembangan penyelidikan serta penetapan tersangka,” ungkap Kuasa Hukum Natalis N Zega kepada wartawan Kabarbatam.com, Rabu (3/1/2024).

Menurut Natalis, sebagaimana diatur dalam KUHP, bahwa proses penyidikan atau penyelidikan suatu penanganan perkara ada batas waktu dan seharusnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sudah ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik ini.a

“Paling lama proses penanganan perkara selama 120 hari dan itupun kasus yang paling sulit. Saya rasa, perkara dugaan malpraktik klien kami yang saat ini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kepri termasuk lambat,” ujarnya.

Lanjut, Natalis menyampaikan, dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Barang bukti sudah kita serahkan semua ke Polda Kepri, korban dan saksi dugaan malpraktik juga ada. Lantas, apa yang menjadi alasan Ditreskrimsus Polda Kepri memperlambat penanganan kasus ini,” tuturnya.

Natalis menuturkan, pihak Kepolisian sudah berulang kali mengunjungi korban dan melihat sendiri kondisinya. Lantas, apa yang menjadi hambatan hingga kasus ini tidak menunjukkan progres.

Img 20240103 Wa0103

Kondisi korban atau pasien dugaan malpraktik di RS Graha Hermine Batam, beberapa waktu lalu.

“Apabila kasus ini masih juga tidak menunjukkan hasil dari Ditreskrimsus Polda Kepri, tentu kami akan menindaklanjuti surat yang telah kita layangkan ke Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu,” terangnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Natalis, jika dalam penanganan kasus dugaan malpraktik ini terindikasi ada dugaan permainan atau kongkalikong.

“Jika indikasi itu benar, saya sebagai Kuasa Hukum korban menyatakan secara tegas, akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Natalis mengungkapkan, jasus dugaan malpraktik yang dialami Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine menyangkut nyawa seseorang dan pihak terkait harus bertanggung jawab. Namun, ketika kasus ini justru di permainankan tim hukum GARI ONO NIHA Law Office tidak akan tinggal diam.

“Kita juga sudah komunikasi melalui pesan singkat dengan bapak Kapolda Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk mengatensi kasus dugaan malpraktik ini. Sejumlah bukti-bukti serta Laporan Polisi (LP) sudah kita kirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bapak Kapolda Kepri dengan harapan beliau memberikan atensi,” jelasnya

“Secara pribadi, saya memohon kepada bapak Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sebagaimana tugas dan fungsi utama Polri yakni, melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat,” sambungnya.

Tak hanya itu, Natalis juga menegaskan, sebelum kasus ini berjalan panjang, oknum dokter Adi Surya Dharma yang telah melakukan tindakan medis hingga korban mengalami lumpuh total diharapkan dapat sadar dan bertanggung jawab sepenuhnya

“Saya berharap oknum dokter Adi Surya Dharma yang telah melakukan tindakan medis hingga korban mengalami lumpuh total dapat sadar dan bertanggung jawab sepenuhnya,” pungkasnya.

Perihal kelanjutan penanganan perkara dugaan malpraktik tersebut, awak media telah mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad namun belum direspon. (Atok)

Advertisement

Trending