Connect with us

Batam

Kuasa Hukum Sea Tangker II Minta MA Putus Perkara secara Adil, Fadlan: Kapal Itu Milik She Hub Tanker Singapura

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220106 Wa0178
Kuasa hukum dari She Hub Tankers Singapura, Dr. Fadlan, SH., MH.

Batam, Kabarbatam.com – Kuasa hukum dari She Hub Tankers Singapura, Dr. Fadlan, SH., MH., meminta Mahkamah Agung memutuskan perkara kepemilikan Kapal Sea Tangker II dengan adil.

Pasalnya, Kapal Sea Tangker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo, kapal tersebut milik She Hub Tankers Singapura.

“Kapal itu masih berstatus Jaminan Perbankan di Negara Singapura yakni Societe General, dimana pemiliknya Lim Seet Huat (LIN SHIFA) Warga Negara Singapura,” kata Fadlan, Kuasa Hukum She Hub Tankers Singapura, Kamis (6/1/2022).

Fadlan menjelaskan, Kapal Sea Tangker II mendapat proyek dari Pertamina untuk mengangkut minyak, namun karena kapal wajib berbendera Indonesia.

“Pihak She Hub Tankers Singapura harus menukar bendera dari yang sebelumnya berbendera togo, menjadi berbendera Indonesia,” ujarnya.

Lanjut Fadlan, Kapten Mohd Sharif Bin Shafii mampu melakukan hal tersebut untuk menganti bendera kapal tapi dengan biaya yang cukup besar.

Namun sesampaikanya di Balikpapan ketika Kapal melakukan cleren dan pengecekan dokumen oleh pihak Syahbandar diketahui dokumen kapal tersebut ternyata palsu dan tidak benar, sehingga di amakan dipihak yang berwajib.

“Karena menggunakan dokumen palsu, kapten dan awak kapal sudah menjadi terpidana,” ungkap Fadlan.

Erick, selaku perwakilan pemilik kapal Sea Tangker II di Indonesia meminta bantuan kepada agen kapal yang ada di Batam, untuk proses pengurusan dokumen kapal agar bisa berbendera Indonesia sehingga tidak terjadi peristiwa yang sama.

“Konsumen kami berkenalan dengan Agen Pelayaran yang ada di Batam, yakni PT Devina Sukses Mandiri dan PT Devina Sukses Mandiri menyanggupi kalau mereka mampu dan bersedia mengerjakan permintaan tersebut,” katanya.

Togu Hamonangan, Direktur Utama dari PT Devina Sukses Mandiri menyanggupi dalam waktu 3 bulan untuk merubah bendera kapal dari Bendera Togo ke Bendera Indonesia.

“PT Devina Sukses Mandiri curang, berawal dari jasa pengurusan perubahan bendera kapal dari diminta merubah bendera kapal, berujung malah merubah kepemilikan kapal,” jelas Fadlan.

Dalam proses pengurusan, terjadilah kesepakatan jual beli antara PT Devina Sukses Mandiri dengan pihak Erick, hal ini di lakukan agar dana yang di peroleh dari jual beli itu dipergunakan untuk melakukan pembayaran ke Societe General Bank Singapura kapal tersebut dibeli seharga Rp 60 miliar dengan cicil Rp 500 juta perbulannya.

“Masalah semakian rumit ketika Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan surat Pinjam Pakai kapal Sea Tangker II, hal itu berdasarkan surat penetapan nomor 369/pen.pir/2021/PN Btm yang di mohonkan oleh PT Devina Sukses Mandiri melalui Togi Hamonangan Simanjuntak,” ujarnya.

Namun pihak kejaksaan negeri Batam tidak serta merta menyerahkan kapal Sea Tangker II, Menurut Fadlan Alasan pihak kejaksaan melakukan penangguhan penetapan tersebut sesuai pasal 46 ayat 1 KUH Pidana bahwa barang bukti itu diserahkan ke pemiliknya yang berhak.(romi)

Advertisement

Trending