Headline
Kurir Narkoba Bawa 5,6 Kg Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun
Karimun, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja kering dari jaringan narkoba antarprovinsi.
Wakapolres Karimun Kompol Chaidir menjelaskan, tersangka merupakan residivis yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun.
“Tersangka berinisial WH alias Gelap, 34 tahun, warga Bukit Senang dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia merupakan residivis dimana sebelumnya ditahan selama 7 tahun penjara” ujar Chaidir, dalam konferensi pers di Mako Polres Karimun, Senin (16/12/2019).
Satresnarkoba Polres Karimun mengungkapkan, tersangka ditangkap di TKP pertama Jalan Ahmad Yani depan Hotel Pelangi, Kelurahan Tanjung Balai Karimun. Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram.

Kemudian dikembangkan ke TKP kedua berlokasi di Bikit Senang RT 005/RW 003, Kelurahan Teluk Air dan berhasil disita 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram, empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram.
“Selain itu, juga disita 41 (empat puluh satu) bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 98,40 gram dan terakhir 1 (satu) bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram” ujar Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.
Diketahui total berat kotor penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 0,35 gram dan total berat kotor narkotika diduga ganja kering sebanyak 5,653,08 gram.
Chaidir menjelaskan bahwa tersangka WH alias Gelap akan memasarkan barang haram tersebut di Kabupaten Karimun.
“Tersangka merupakan jaringan lintas provinsi. Dia berencana menjual barang haram tersebut di Karimun. Siapa pemiliknya? masih didalami Polres Karimun” jelas Chaidir
Atas perbuatannya tersangka WH alias Gelap dikenai pasal 114 ayat (2) dan (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar rupiah. (gik)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Headline3 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Uncategorized @id12 jam agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026–2031, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
-
Batam20 jam agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi16 jam agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit



