Batam
Lagi, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan 765 Gram Ganja dalam Kaleng Makanan
Batam, Kabarbatam.com – Tim cyber crawling bersama tim anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja/Marijuana, pada hari Selasa (8/2/2022).
Ganja dengan berat 765 gram tersebut diselundupkan dalam 2 kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan, kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika tim cyber crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 Wib tim anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center,” jelas Undani.
Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit. Selain mengamankan 2 kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau,” ungkap Undani.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana.
Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp. 10 Miliar. (Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam10 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



