Connect with us

Batam

Lagi, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Daun Ganja lewat Barang Kiriman

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210805 wa0116
Paket barang kiriman berisi ganja berhasil diamankan BC Batam.

Batam, Kabarbatam com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman.

Kali ini, modus yang digunakan adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, yang diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam
dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9. Lalu, sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” ungkap Undani, Kamis (5/8/2021).

Pengirim barang tersebut merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.

“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut l dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas dan 1 blazer bekas,” ujar Undani.

Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending