Connect with us

Batam

Lagi, Polisi Ringkus Dua Sindikat Narkoba di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210322 Wa0084
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua orang pelaku karena terbukti memiliki narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, Selasa (16/3/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua orang pelaku karena terbukti memiliki narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, Selasa (16/3/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pertama kali meringkus pelaku berinisial GJE (40) di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam.

“Pelaku diamankan oleh tim saat berada di dalam kamar 414, dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tisu,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (22/3/2021).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali satu orang pelaku berinisial S (47) yang berada di parkiran Hotel Namii dengan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah pelaku berinisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut, ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu.

“Untuk pelaku berinisial GJE (40) merupakan residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending