Connect with us

Batam

Lagi Pulas-Pulasnya Tidur, Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231218 Wa0208
Pemuda berinisial FS (17) warga Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan kaget bukan kepalang saat tidur pulasnya dibangunkan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Batam, Kabarbatam. com – Pemuda berinisial FS (17) warga Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan kaget bukan kepalang saat tidur pulasnya dibangunkan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Bukan tanpa sebab, kehadiran unit Reskrim Polsek Nongsa di kediaman FS ditenggarai karena keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan CLT, Gang Hj. Aminah RT.001/RW.002, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (14/12/2023).

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Korban berinisial J selepas pulang bekerja memarkirkan motor Honda Beat BP 3016 HR di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian, korban J masuk ke dalam rumah dan pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib pagi, pada saat korban akan pergi ke masjid menggunakan motor tersebut, ia mendapati motor yang di parkirkan sudah hilang,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy, Senin (28/12/2023).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan ia melaporkan kehilangan motor tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban, pada hari jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, SH serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku curanmor berinisial IS yang sedang berada di Kaveling Sanjulung, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

“Berdasarkan keterangan dari IS, bahwa ia beraksi bersama rekannya FS. Tanpa pikir panjang, tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FS di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” ujarnya.

Lanjut, Kompol Restia Octane Guchy menyampaikan, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku IS dan FS mengaku, bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang dan mendorong motor curian (stut) tersebut.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan juga barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan motor curian dan Suzuki Satria FU warna Hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending