Connect with us

Batam

Lahan Seluas 88 Hektare Diduga Dialokasikan Sepihak, PT SKS dan PT BUM Mengadu ke DPRD Kota Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240122 Wa0442
Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT Batam Usaha Marikultur (BUM) di wilayah Setokok Kecamatan Bulang berlangsung di DPRD Kota Batam, Senin (22/1/2024).

Batam, Kabarbatam.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT Batam Usaha Marikultur (BUM) di wilayah Setokok Kecamatan Bulang berlangsung di DPRD Kota Batam, Senin (22/1/2024).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto didampingi Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai, Anggota DPRD Batam Harmidi Umar Husein, Kuasa Hukum Radius and Partners, anggota Peradi Batam Raya, Direktur PT Sumber Kencana Sejati Ali, pihak BP Batam PT Pulau Setokok Jaya, PT Batam Usaha Marikultur, BPN Batam serta sejumlah masyarakat Setokok Kecamatan Bulang.

Diketahui, sengketa lahan PT SKS dan PT BUM berawal ketika oknum di BP Batam diduga mengalokasikan secara sepihak lahan seluas 88 hektare kepada pihak PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT. Pantai Amerta Raya (PAR).

Kuasa Hukum PT SKS dan PT BUM, Radius and Patners mengatakan, BP Batam adalah lembaga pemerintah yang sangat dihargai oleh masyarakat Batam. Tetapi, oknum-oknum di BP Batam diduga menyalai aturan yang telah ditetapkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

“Hal ini harus dibenahi. Jangan ada pembiaran sehingga terjadi permasalahan sosial di Batam terutama masyarakat yang tidak mengerti hukum,” tegas Radius.

Menurut Radius, minimnya pengetahuan hukum oleh masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengambil sebuah keuntungan. Seperti, kasus alokasi lahan secara sepihak, dimana para investor telah banyak menanamkan modalnya lebih dahulu sebelum alokasi sepihak itu terjadi.

“Hal itu sudah jelas dipaparkan dalam RDP ini. Jangan ada lagi pembiaran serta kasus-kasus alokasi lahan sepihak harus jadi perhatian serius Kepala BP Batam,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ramon Franky yang juga anggota Peradi Batam Raya menjelaskan, lahan seluas 88 hektare itu telah “dikuasai” sepenuhnya oleh PT SKS dan PT BUM sejak 20 tahun yang lalu.

“Disini kita mendapatkan satu kesimpulan bahwasanya ada malprosedur yang dilakukan oleh oknum BP Batam soal alokasi lahan. Oknum tersebut sudah jelas melanggar aturan yakni di dalam Perka Nomor 26 Tahun 2021,” ungkap Ramon Franky.

Ramon menuturkan, dalam Perka tersebut dijelaskan bahwa pengalokasian lahan dilakukan secara transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum. Akan tetapi, tiba-tiba pada tahun 2023 kemarin, masyarakat yang bekerja diatas lahan itu justru mendapatkan surat bahwasanya lahan sudah di alokasikan kepada perusahaan pihak ketiga.

“Dalam proses alokasi lahan ini, BP Batam tidak melakukan survey terlebih dahulu dan kita meyakini bahwa BP Batam juga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati lahan sejak puluhan tahun lamanya,” ujarnya.

Lanjut, Ramon menyampaikan, pengajuan alokasi PT Sumber Kencana Sejati sudah pernah mengajukan alokasi lahan pada tahun 2021 namun ditolak BP Batam dengan alasan tidak sesuai peruntukan.

“Pada saat itu kami memohon alokasi lahan dengan dasar peruntukan industri. Ternyata, BP Batam menyebut bahwa lahan tersebut diperuntukkan untuk pariwisata,” tuturnya.

Lantas, setelah permohonan alokasi ditolak, kata Ramon, BP Batam juga memberikan masukan agar dilakukan penyesuaian pengajuan.

“Klien kami juga menggunakan konsultan dari BP Batam atas perubahan pengajuan tersebut. Tapi lahan itu justru dialokasikan ke perusahaan lain sementara kami lebih dahulu memohon (mengajukan),” tambahnya.

Ramon menjelaskan, selain kegiatan perusahaan, masyarakat tempatan juga memanfaatkan lahan itu untuk kebutuhan ekonomi seperti berkebun dan budidaya ikan.

“Lahan itu sangat produktif, perusahaan juga memanfaatkan tenaga kerja masyarakat lokal di sana,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi soal sengketa lahan ini, Ketua DPRD Batam Nuryanto menghimbau kepada masing-masing pihak untuk dapat menahan diri dan menunggu keputusan di PTUN

“Semua pihak diharapkan dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini tengah bergulir di PTUN Tanjungpinang,” tutur Nuryanto.

Disisi lain, kata Nuryanto, DPRD Batam melihat di dalam mengalokasikan sebuah lahan pihaknya berharap agar BP Batam juga harus melihat dari history dan proses yang notabene perusahaan siap berinvestasi. (Atok)

Advertisement

Trending