Batam
Sempat Viral, Wanita Pencuri Motor di Sekupang Berhasil Diringkus Polsek Nongsa
![Img 20240122 Wa0467](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240122-WA0467.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Seorang wanita berinisial NA (30) ditangkap unit Reskim Polsek Nongsa setelah nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kaveling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Batam.
Diketahui, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan wanita ini bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya, NA juga telah melakukan perbuatan serupa di Perumahan Sirion Regency, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang dan sempat viral di media sosial.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, pelaku NA nekat mencuri sepeda motor milik warga Bakau Serip setelah sebelumnya aksinya viral di Sekupang.
“Motor milik warga Bakau Serip tersebut tengah terparkir di depan toko. Saat itu, korban meninggal kendaraannya dalam kondisi kunci masih tergantung sehingga pelaku sangat mudah untuk mengambil motor tersebut,” ujar Kompol Restia Octane Guchy, Senin (22/1/2024).
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Menerima laporan korban, pada hari Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, berdasarkan keterangan dan Informasi dari sumber terpercaya pelaku pencurian berada di Ruko Punggur Center Kelurahan Kabil Kecamaran Nongsa Kota Batam.
Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Iptu Ardiyansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPTU Jexson Marpaung, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial NA.
“Hasil interogasi singkat terhadap pelaku NA di dapat keterangan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Bakau Serip dan warga Perumahab Sirion Regency Sekupang,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha M3 125 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam yang merupakan motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam1 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Anambas10 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Headline11 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam17 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam4 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini