Connect with us

Bintan

Lakukan Prostitusi Online, Pria Ini Ditangkap Satgas Operasi Pekat Seligi 2022 Polres Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221206 wa0145
Tim operasi pekat Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial FE (28) di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur.

Bintan, Kabarbatam.com – Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan masih terus berlanjut.

Memasuki hari ke 9 Tim operasi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, Jumat (2/12/2022).

Kapolda Kepulauan Riau Irjenpol Dr. Aris Budiman, M.Si melalui Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa tim operasi pekat Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial FE (28) di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur.

img 20221206 wa0147

“Tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan, apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat yang sesuai kesepakatan, selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang tersangka FE mendapat bagian”. tambahnya.

Dari hasil uang pembayaran rata – rata sebesar lima ratus ribu rupiah tersangka FE mendapatkan bagian sebesar serratus lima puluh ribu rupiah setiap sekali kencan, namun untuk yang di wilayah bintan timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar delapan ratus ribu rupiah dan dari delapan ratus ribu tersangka FE mendapatkan uang sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah

Saat ini terhadap tersangka FE masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tutup AKBP Tidar Wulung Dahono. (*)

Advertisement

Trending