Connect with us

Batam

Langgar Izin Tinggal, 8 Orang WNA Kru Syuting Film di Batam Dideportasi Imigrasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250426 wa0251
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal pada tanggal 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal pada tanggal 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei mengatakan, 8 orang Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah dilakukan pemeriksaan sejak tanggal 11 April 2025.

“Mereka melakukan kegiatan pembuatan film di lokasi salah satu hotel di Batam Center untuk di tayangkan di Singapura. Tetapi WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Faris, Sabtu (26/4/2025).

Menurut, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, secara perizinan, kegiatan tersebut telah sesuai karena sudah mendapatkan izin Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia dari Kementerian Kebudayaan.

“Namun, secara Keimigrasian orang asing yang melakukan kegiatan tersebut menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai yakni VOA atau izin tinggal kunjungan,” tutur Faris.

Faris menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam hal ini, pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Batam guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing mematuhi hukum di wilayah indonesia dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending