Connect with us

Batam

Lantaran Dendam, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya di Batam

akhlilfikri

Published

on

Wanita Paruh Baya di Batam

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Kui Hong di Perumahan Ever Fresh Mitra Raya, Batam Center, Rabu (9/6/2021).

Pelaku bernama Syamsul Arifin (22) berhasil dibekuk tim Macan Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, mengatakan, pembunuhan berencana ini dilakukan pelaku, lantaran merasa dendam kepada anak korban sehingga ia melampiaskan amarahnya korban.

“Peristiwa itu terjadi, Senin (07/06/2021) sekira pukul 17.00 Wib pada saat pelapor yang baru saja pulang kerja dan tiba di rumah memanggil korban inisial Kui Hong namun tidak ada jawaban. Kemudian, pelapor mencoba masuk ke dalam rumah dan mengecek ke dalam kamar tidur, membuka selimut, lalu memanggil korban namun tidak sadarkan diri,” ungkap Andri.

Selanjutnya, pelapor menelpon abangnya dan kakak iparnya untuk segera datang dan korban di bawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah dan pihak keluarga mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.

Wanita Paruh Baya di Batam

Menerima laporan adanya orang meninggal secara tidak wajar, opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

Kemudian, pada Rabu (09/06/2021) sekira pukul 12.30 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah Punggur.

“Sekira pukul 13.27 Wib, ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan pada akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan,” ujar Andri Kurniawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah lakban, 1 helai jaket warna hitam bertulisan Visalux, 1 helai sweater warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, uang sejumlah Rp. 2.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, uang 50 Dollar Singapore.

“Menurut keterangan pelaku , bahwa pelaku merasa dendam kepada anak jorban sehingga melampiaskan amarahnya dengan berencana membunuh korban,” terangnya.

Saat ini, pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending