Connect with us

Batam

Laporan Dugaan Penggelapan Oknum Anggota DPRD Batam, Kapolresta: Kalau Bukti Kuat, Kita Naikkan ke Penyidikan!

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250428 wa0183
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.

Batam, Kabarbatam com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR terhadap salah seorang pengusaha yang dlaporkan kuasa hukum Natalis N Zega resmi diterima Polresta Barelang.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha Batam ini telah dilaporkan Natalis N Zega ke Mapolresta Barelang, pada Minggu (27/4/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polresta tengah menyelidiki soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Kita sudah terima laporannya dan kami meminta waktu untuk proses penyelidikan. Apakah ada unsur-unsurnya. Ketika didapati ada unsurnya, maka kita naikkan statusnya ke penyidikan,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin di Mapolresta Barelang, Senin (28/4/2025).

Zaenal Arifin mengatakan, pelapor kasus tersebut adalah pria berinisial D dan merupakan rekan bisnis terlapor yakni oknum Anggota DPRD Batam berinisial MR.

“Kita belum dapat pastikan jumlah kerugiannya. Nanti, kita akan sampaikan kembali setelah dilakukan proses penyelidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Batam berinisial MR resmi dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Batam.

Diketahui, laporan resmi yang dilayangkan oleh Natalis N Zega telah tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum yang diterbitkan langsung Polresta Barelang, Minggu (27/4/2025).

Natalis membeberkan, laporan ke Polisi perihal dugaan penipuan dan penggelapan yang secara resmi dibuat Minggu (27/4/2025) sebagai langkah awal untuk menempuh jalur hukum.

“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam berinisil MR atau Mangihut Rajaguguk secara resmi telah kami laporkan di Polresta Barelang,” ungkap Natalis N Zega saat konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Menurut Zega, perkara ini tidak boleh dianggap sepele. MR diduga telah berani meminta sejumlah uang dan saham kepada kliennya saat bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa.

“Yang bersangkutan berani meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai koordinasi untuk diberikan kepada pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri,” jelasnya.

Tak hanya perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Natalis N Zega juga secara resmi melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman terhadap anggota TNI.

“Di dalam percakapan yang saat ini sebagai barang bukti kita, bahwa ada kata-kata yang kurang pantas disebutkan Mangihut Rajagukguk terhadap Kodam, Korem dan Kodim. Kata-kata itu sangatlah tidak baik,” jelasnya.

Tak hanya itu, Natalis N Zega juga menyebutkan, soal laporan pengancaman terhadap anggota TNI. Sekelompok orang yang diduga berasal dari tim Mangihut Rajagukguk, sempat melakukan kekerasan verbal.

“Anggota TNI ini diduga diancam akan dikeroyok oleh tim mereka. Semua bukti dan berkas sudah kita serahkan ke Polresta Barelang,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk terhadap salah seorang pengusaha membuat heboh Kota Batam.

Dalam kasus ini, Mangihut Rajagukguk diduga telah meminta sejumlah uang dalam jumlah besar dan saham terhadap pengusaha saat bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa.

Menanggapi hal tersebut, Mangihut Rajagukguk yang dikonfifmasi membantah tudingan itu. Ia menyebut, bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan bisnis jual beli pasir seatrium dan tidak pernah meminta uang kepada pengusaha seperti yang diberitakan.

“Wah….tidak benar itu, pencemaran nama baik itu, jangan bawa-bawa nama saya. Bisa saya laporkan balik ini, sejak kapan saya minta-minta uang,” tutur Mangihut Rajagukguk saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Jum’at (25/4/2025).

Walaupun Mangihut Rajagukguk telah membantah semuanya. Namun, bukti-bukti kuat soal dugaan pemerasan, penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Batam itu saat ini telah dikantongi Kuasa Hukum Natalis N Zega.

“Kita berharap, pihak Kepolisian bekerja dengan profesional demi keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami,” tegas Natalis. (Atok)

Advertisement

Trending