Connect with us

Batam

Lokasi Penampungan PMI di Batam Digerebek, 21 PMI Ilegal Diamankan Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230822 Wa0001
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono

Batam, Kabarbatam.com – Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan terhadap tempat sebuah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No.5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Jum’at (18/8/2023) sekira pukul 20.00 Wib

Dalam penggerebekan ini, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 21 orang PMI non prosedural serta 3 orang tersangka yakni laki-laki berinisial MT (37), perempuan berinisial SD (44) dan perempuan berinisial EY (42).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, 21 orang korban calon PMI non prosedural berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.

“21 orang PMI non prosedural ini akan berangkat bekerja ke Australia dan New Zealand,” ujar Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/8/2023).

Budi Hartono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat calon PMI non prosedural yang di tampung di salah satu ruko Komplek Bintang Raya Nlok B, Nomor 5, Kelurahan Teluk kering Kecamatan Batam Kota, Kota batam.

“Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung menuju lokasi penampungan PMI non prosedural. Informasi tersebut benar, kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka awal berinisial MT (37) dan SD (44) beserta 21 calon PMI non prosedural di ruko tersebut,” tutur Budi.

Saat diinterogasi, kedua tersangka MT dan SD mengaku bahwa 21 orang calon PMI non prosedural ini akan diberangkatkan untuk bekerja ke Australia dan New Zealand.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terdapat 1 orang tersangka lainnya yakni berinisial EY (42) yang berperan sebagai pengurus atau CEO di Kota batam serta memberikan tempat fasilitas penampungan.

“Saat itu, tersangka EY (42) sedang berada di Jakarta dan pada hari Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 18.00 Wib, tersangka berhasil kita amankan,” terangnya.

Saat melancarkan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MT yang merupakan suami dari EY menjemput para korban calon PMI non prosedural di Bandara Hang Nadim menggunakan mobil Toyota Rush berwarna hitam BP 1128 FF untuk ditampung di ruko Bintang Raya, Kelurahan Teluk Tering.

Selanjutnya, tersangka SD berperan sebagai penjaga tempat penampungan serta memberi makan sehari-hari calon PMI non prosedural dan melaporkan setiap kegiatan keseharian mereka selama di penampungan kepada tersangka EY.

“Dari pekerjaannya itu, tersangka SD menerima keuntungan sebesar Rp. 250 ribu per orang dari tersangka EY secara transfer,” jelasnya.

Lanjut, Budi Hartono menyampaikan, tersangka EY berperan sebagai pengurus calon PMI non prosedural di Kota batam. Tak hanya itu, EY juga memiliki koneksi ke agency yang berada di Australia dan New Zealand yakni Jiery Alan Gerungan (WNA Australia).

“Tersangka EY juga sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus Bahasa Inggris, Barista dan Public Speaking yakni Yayasan California Education Centre beralamat di Gedung Baverly Lt. 2 Jl. Engku Putri Kecamatan Batam Kota,” bebernya.

Dalam praktik TPPO ini, tersangka EY mematok harga sebesart Rp 50 juta hingga Rp 85 juta per orang kepada para calon PMI non prosedural sebagai biaya kursus bahasa calon PMI, tempat penampungan serta kebutuhan lainnya hingga tiba di dua negara tujuan.

“Jumlah keuntungan yang diterima EY yakni sebesar Rp 11 juta meliputi, Rp 5 juta untuk biaya les bahasa inggris calon PMI, Rp. 3 juta tempat penampungan dan Rp. 3 juta lagi merupakan sisa dari pada tarif yang ditentukan oleh EY yakni per orang Rp. 50 juta hingga Rp 85 juta,” tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan BP 1128 FF, 8 buah dokumen paspor, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre, 1 unit handphone merk Oppo berwarna hitam, 1 unit handphone merk Oppo berwarna biru metalik, 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Yayasan California Education Centre.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

“Tersangka EY merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending