Lingga
Mantan Kadis Pertanian Lingga Ditangkap Kejari
Lingga, Kabarbatam.com – Kejaksaan Negeri Lingga lakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus tindak korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 di Kabupaten Lingga, satu tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.
Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga sementara satu tersangka merupakan penyedia barang dan jasa.
“Tersangka Rusli pada saat itu selaku Kepala Dinas sedangkan Anas yang menyiapkan barang dan jasanya. Untuk para terdakwa telah dilakukan penahanan untuk perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk tahun 2016,” kata Kajari Lingga Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra, Rabu (28/09/2022).
Ditambahkan Rizal Edison untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun.
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline22 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



