Connect with us

Batam

Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi Divonis 4 Tahun Penjara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210816 Wa0201

Batam, Kabarbatam.com – Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang jatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan Kadishub Kota Batam Rustam Efendi serta mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam Hariyanto atas kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Eduart M.P. Sihaloho, S.H., M.H didamping anggota Yon Efri, S.H, Jonni Gultom, S.H, Jaksa Penuntut Umum Dedi J Simatupang, S.H dan Yan Elhas Zebua, S.H dalam sidang amar putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang, Senin (16/8/2021).

“Dalam amar putusan, terdakwa Rustam Efendi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” ungkap Hakim Ketua Eduart M.P. Sihaloho, S.H., M.H.

Sebagaimana dakwaan pertama Primer JPU:

– Pidana Penjara 4 Tahun dan denda Rp 200 juta sub 2 bulan kurungan.

– Masa penangkapan dan penahan dikurangkan

– Tetap ditahan

– Barang Bukti (putusan)

– Biaya perkara Rp 5 ribu.

Selanjutnya, dalam amar putusan terdakwa Hariyanto telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebagaimana dakwaan Pertama Primer JPU:

– Pidana penjara 4 Tahun dan denda Rp 200 juta.

– Masa penangkapan dan penahan dikurangkan.

– Tetap ditahan

– Barang Bukti dikembalikan ke PU untuk perkara Rustam Efendi

– Biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa tersangka berinisial Rustam Efendi melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya.

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Rustam Efendi dan tersangka Hariyanto adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.

Dijelaskan Hendarsyah bahwa perbuatan tersangka Rustam Efendi bersama-sama dengan tersangka Hariyanto telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemi Covid-19.

“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka Rustam Efendi bersama-sama dengan tersangka Hariyanto dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil Se-Kota Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending