Connect with us

Batam

Marak Covid-19, PWI Kepri Menilai Pilkada 2020 Sebaiknya Ditunda

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117721856

Batam, KABARBATAM.COM – Maraknya penyebaran virus corona (Covid-19) dibeberapa bagian daerah Indonesia, tentunya diperlukan konsentrasi penuh dalam mengatasi dan pencegahannya, dalam hal ini PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kepri mencermati ada baiknya jika Pilkada serentak 2020 ditunda sebagian yang dimaksud tahapan yang belum dilakukan untuk dievaluasi.
“Misalnya ya, verifikasi untuk calon independen yang akan dimulai 26 Maret ini hingga penatapan 20 April 2020 mendatang dilanjutkan sesuai jadwal. Soalnya kan sudah berjalan sejak pengumpulan dukungan KTP. Pekerjaannya pun terkosentrasi di KPUD dan Bawaslu. Nah, yang ini diteruskan hingga penetapan lolos atau tidaknya pada 20 April itu,” kata Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim SE, kepada media, di Batam, Sabtu (21/3/2020).
Sementara untuk untuk pencalonan jalur partai politik hingga pendaftaran mulai 16 Juni hingga 18 Juni, dapat dievaluasi dan ditunda.
“Memang akan berdampak pada pemilihan yang sedianya akan dilakukan pada 23 September 2020. Bisa akhir 2020 Pilkada nya. Tapi tak ada salahnya energi bangsa ini difokuskan dulu untuk mengatasi virus yang mematikan ini serta dampak turunannya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial,” kata Candra.
Menurut hematnya, saat ini pemerintah pusat pun sedang melakukan berbagai improvisasi gunabmengatasi kebutuhan dana yang tidak sedikit untuk mengawasi wabah Covid-19. Bahkan, Presiden Jokowi telah menyampaikan kemungkinan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona ini.
“Begitu juga kalau kita lihat lebih makro lagi. Akibat turunnya harga minyak dunia ke level di bawah 30 dolar perbarel, akan membuat asumsi APBN kita akan terkoreksi cukup tajam. Menkeu Sri Mulyani mengatakan bisa jadi pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 menjadi nol persen. Ini artinya pemerintah memerlukan dana cadangan yang tidak kecil,” tambah Direktur Batam Pos Online itu.
Oleh sebab itu, lanjut Candra, perlu segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian peraturan oleh pemerintah maupun KPU RI sebagai payung hukum penundaan tahapan pilkada serentak ini.
“Termasuk mempersiapkan payung hukum untuk daerah-daerah tertentu di mana kepala daerahnya perlu di-PLT-kan menjelang pilkada serentak. Tidak apa-apa ditunda, untuk kepentingan yang lebih besar,” tutupnya. (***)

Advertisement

Trending