Connect with us

Headline

Media Lulus Verifikasi Dewan Pers akan Diberi Barcode

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F77572672

Batam, Kabarbatam.com– Media-media yang saat ini telah terverifikasi faktual Dewan Pers segera diberi barcode khusus. Barcode ini akan langsung tersambung ke situs Dewan Pers yang menampilkan identitas dari media tersebut.
“Saat ini program dan perapian data sedang kami dilakukan di Dewan Pers, target Desember sudah selesai,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun, Kamis (5/9/2019).
Dijelaskan mantan Sekjen PWI Pusat ini, langkah tersebut diambil Dewan Pers mengingat saat ini banyak sekali media-media yang belum terverifikasi, namun mencantumkan logo Dewan Pers, seolah-olah mereka telah terverifikasi.
“Kalau untuk media yang telah terverifikasi faktual, tak jadi masalah, tapi kalau logo tersebut tayang atau terbit di media yang belum terverifikasi, ini yang tidak dibenarkan,” sebutnya.
Saat ini, menurut Mantan Pemred Warta Kota itu ada kurang lebih 300-an media yang telah lulus verifikasi administrasi dan menunggu untuk diverifikasi faktual.
“Se-Indonesia itu, makanya tim verifikator kita terus melakukan verifikasi ke daerah-daerah, sebagian daerah memang kita terbantu dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) yang memang konstituen Dewan Pers yang diberi mandat untuk memverifikasi perusahaan pers, tapi di daerah-daerah lain yang SPS-nya kurang aktif, Dewan Pers harus langsung turun tangan,” paparnya.
Di Kepri sendiri, SPS telah menunjuk tim verifikasi media dan telah mendapat SK dari SPS Pusat.
Tim ini terdiri dari tiga orang yakni Marganas Nainggolan yang merupakan Ketua SPS Kepri, Haryanto Wakil Ketua SPS Kepri dan Novianto, Wakil Sekretaris SPS Kepri.
“Media-media yang sudah terverifikasi administrasi boleh mengajukan permohonan verifikasi faktual ke SPS Kepri,” jelas Marganas Nainggolan.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator SPS nantinya akan diserahkan pada Dewan Pers agar dikeluarkan status terverifikasi faktual terhadap media tersebut.
“Tapi tentunya sesuai dengan aturan Dewan Pers, semua persyaratan media harus lengkap, termasuk kantor, peraturan perusahaan, akte notaris berkategori khusus perusahaan pers, BPJS ketenaga kerjaan dan lain-lain,” rincinya.(bnt)

Advertisement

Trending