Batam
Membandel, Polda Kepri Amankan 71 Pengunjung Diskotek di Tengah Status Social Distancing
Batam, Kabarbatam.com– Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid – 19, tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di salah satu tempat di Kota Batam.
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakkan pada Senin (6/4/2020) malam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH., mengatakan “Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid – 19.
Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Lokasi pemeriksaan pada malam ini merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.
“Selanjutnya ke 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif amphetamine/ekstasi dan 12 orang negatif, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine,” ungkap Hanny.
Untuk selanjutnya yang positif amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ” tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid – 19 pada senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 personel Satbrimob Polda Kepri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan physical distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter”, pungkas Harry. (*)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline20 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



