Connect with us

Headline

Menanti Sanksi Tegas Mangihut, BK DPRD Batam: Total 7 Orang Sudah Dimintai Keterangan dalam Sidang Etik

Published

on

Screenshot 20250526 175601 whatsapp
Mangihut Rajagukguk seusai memberikan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli pasir yang menyeret nama besar anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.

Sampai detik ini, publik masih terus bertanya-tanya bagaimana kelanjutan proses penyelidikan yang dilakukan baik itu di dalam ranah Kepolisian maupun Badan Kehormatan DPRD Batam dan secara internal organisasi Partai Politik PDI Perjuangan.

Diketahui, kasus itu perlahan nyaris lenyap setelah pihak terlapor mengatur kesepakatan damai dengan pengusaha (pelapor) bahkan upaya pencabutan laporan ke Kepolisian hingga pencabutan kuasa terhadap Penasihat Hukum yang telah berjuang dalam kasus ini.

Namun, upaya perdamaian, pencabutan laporan dan pencabutan kuasa terhadap pengacara itu, nampaknya tidak serta merta menyelesaikan semua masalah yang ditimbulkan oleh Mangihut Rajagukguk.

Belakangan berhembus kabar, bahwa proses itu tetap berlanjut di Polresta Barelang. Polisi terus melakukan upaya penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak walaupun kedua kubu itu telah berdamai.

“Masih dalam proses sampai saat ini. Karena laporan tersebut terdapat indikasi-indikasi yang harus kami dalami. Penyelidikan masih berlanjut dan ada rangkaian yang perlu dilengkapi,” ungkap Zaenal, Jumat (23/5/2025).

Menanggapi kabar adanya permohonan pencabutan laporan dan upaya damai antara Mangihut dengan korban, Zaenal menegaskan bahwa langkah damai tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tetap kami proses. Penegakan hukum tidak berhenti meskipun ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan,” tegas Kapolresta.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Mangihut Rajagukguk juga telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang mencuat dari kasus ini. Mangihut kembali dimintai keterangan dalam rapat tertutup BK, pada Kamis (22/5/2025). Pemeriksaan itu dilakukan selama kurang lebih satu jam.

“Benar, agendanya mendengarkan keterangan lanjutan dari Mangihut. Ini menjadi bagian dari tahapan paling akhir sebelum kami menyampaikan hasilnya,” ujar Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, Jumat (23/5/2025).

Fadli menjelaskan, pemeriksaan hari ini tidak berbeda jauh dari sebelumnya, namun ada tambahan informasi yang dicatat timnya. Total sudah tujuh orang yang dimintai keterangan dalam sidang etik ini, termasuk Mangihut, pelapor, serta lima hingga enam saksi dari berbagai kalangan.

“Mulai dari kuasa hukum, rekanan perusahaan, satu ketua fraksi, mahasiswa, hingga simpatisan. Semua sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas politisi PPP itu.

“Kita punya waktu 30 hari kerja, tapi target kami paling lambat pekan depan sudah tuntas dan diumumkan dalam forum musyawarah,” pungkas Fadli.

Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Mangihut Rajagukguk sebelumnya telah membantah. Ia mengatakan bagwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang ramai diberitakan.

Bahkan seusai dimintai klarifikasi oleh DPC PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, Mangihut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan dan juga penipuan, apalagi penggelapan seperti yang beredar selama ini. “Tidak benar, tadi sudah kami klarifikasi. Hal tersebut tidak benar, silakan bisa nanti ditanyakan ke DPC karena saya sudah memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk memicu keprihatinan publik. Bagaimana tidak, sosok wakil rakyat yang harusnya menjadi panutan serta penyambung lidah masyarakat ini, justru diduga berperilaku tak sepatutnya. (Atok)

Advertisement

Trending