Connect with us

Headline

Menghina Polisi di Facebook, Tim Cybertroops Polres Karimun Tangkap Pemilik Akun Oppie Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35168464

Karimun, Kabarbatam.com – Masyarakat Kabupaten Karimun Jum’at pagi dihebohkan sebuah postingan oleh akun bernama OPPIE KEPRI di sosial media Facebook. Akun itu diduga melakukan penghinaan kepada insitusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tak berlangsung lama, Polres Karimun melalui Tim Cybertroops yang bertugas menyusuri setiap jengkal dunia maya (Cyberspace) untuk mencari dan meng-counter isu-isu yang merugikan polisi dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), berhasil menangkap pelaku penghinaan terhadap anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di depan rumahnya. Ia mengakui bahwa akun facebook OPPIE KEPRI adalah akun pribadinya.
“Pelaku bernama Nofrizan, pekerjaan swasta, ditangkap hari Jum’at pukul 14.00 siang di depan rumahnya di Kampung Bukit Kecamatan Meral. Pelaku mengakui postingan yang menghina Kepolisian Republik Indonesia, Jum’at pagi, oleh akun facebook OPPIE KEPRI merupakan akun pribadinya,” kata Herrie Pramono.

Herrie menjelaskan, pelaku menyebarkan gambar pencemaran nama baik tersebut di sebuah grup facebook bernama “Balai Kampung Kite” dan pelaku mempostingnya di sebuah Warung Internet (Warnet) tidak jauh dari rumahnya.
“Pelaku Nofrizan memposting sebuah gambar di grup facebook Balai Kampung Kite sekitar pukul 09.00 pagi, dengan gambar Polisi Lalu Lintas (Polantas) sedang melakukan Pemeriksaan Kendaraan. Di gambar tersebut pelaku mengubah tulisan di sebuah papan nama, dengan kata “Nyari Duit Buat Makan Siang”, dimana kata-kata tersebut jelas sebuah pencemaran nama baik pada kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas,” tegas Herrie.
“Setelah kami interogasi pelaku mengaku memposting gambar tersebut di sebuah warnet di Kampung Bukit, Kecamatan Meral, tidak jauh dari rumah pelaku,” jelasnya.
Mencegah kasus penghinaan institusi negara kembali terjadi, Kasatreskrim Polres Karimun menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk bijak dalam bersosial media.

“Kami atas nama Polres Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam bersosial media, jangan sampai memposting sesuatu yang negatif seperti penghinaan dan ujaran kebencian yang merugikan institusi Negara,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku Nofrizan dikenai Pasal 207 KUHP berlapis dengan Pasal 45 UU ITE, untuk pasal 207 KUHP pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Pasal 45 UU ITE dipidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. (Gik)

Advertisement

Trending