Connect with us

Batam

Menyalahi Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220625 wa0116
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melakukan deportasi terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Sabtu (25/6/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melakukan deportasi terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Sabtu (25/6/2022).

Diketahui, Warga Negara Asing berinisial YXB telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian yaitu berupa penyalahgunaan izin tinggal ditempat ia bekerja.

“Rencana akan kita lakukan deportasi pada hari ini, kita kirim ke Jakarta. Dan keesokan harinya berangkat ke RRC,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi saat konferensi pers ruang di Media Center Imigrasi Batam.

Subki Miuldi menjelaskan, pendeportasian terhadap WNA tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) berinisial YXB.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud.

“Setelah dilakukan pengamatan serta pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan izin tinggal di perusahaan tempat YXB bekerja,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti awal yang cukup, maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan mengedepankan Profesionalisme,” tegas Subki Miuldi .

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga telah mengambil langkah tegas dengan mengenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendetensian.

“Berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan, bahwa YXB akan dikenakan pendeportasian pada tanggal 25 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar penangkalan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending