Connect with us

Batam

Merasa Ditipu, Puluhan Nasabah PT Minna Padi Datangi Kantor OJK Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F47179912

Batam, KABARBATAM.COM – Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang Batam mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kompek Kara Junction Blok C No. 1-2, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Senin (9/3/2020).
Didi Pranoto, salah satu perwakilan nasabah Minna Padi mengatakan, kedatangannya bersama rekan lainnya untuk melaporkan dan mempertanyakan sebuah perusahaan reksadana yang berpotensi menipu, namun terkesan dibiarkan selama lebih dari 6 tahun beroperasi di Indonesia.
Pihaknya mengaku, sudah berupaya mencari tahu dan mempertanyakan apa tanggapan dari OJK, kenapa produk-produk ini berpotensi merugikan masyarakat dibiarkan eksis begitu lama selama 6 tahun.
“Walaupun OJK bersedia menghentikan produk ini, kenapa tidak memerintahkan pada saat pemutusan likuidasi tersebut agar pihak Minna Padi membayarkan ganti rugi kepada masyarakat,” ungkap Didi.
Dikatakannya, pada saat pemutusan Likuidasi tersebut, OJK memerintahkan kepada pihak Mina Padi untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
Namun yang dilakukan oleh pihak Mina Padi setelah menjual kemudian cut off timenya mereka tidak mengembalikan uangnya sesuai pada saat cut off time.
Menurut Didi, ia bersama yang lainnya sudah merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna Padi hingga Rp130 Miliar dari 70 Nasabah yang ada di Kota Batam.
“Di Batam sudah ada sekitar lebih 70 orang nasabah dengan total saham minimal Rp130 miliar dengan jumlah seluruh Indonesia Rp5,8 triliun dan ini akan menggegerkan seluruh Indonesia jika tidak diperbaiki dengan baik,” beber Didi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa puluhan nasabah PT. Minna Padi merasa ditipu oleh pihak perusahaan sekuritas dan menuntut uang investasinya untuk segera dikembalikan.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang sikuritas keuangan tersebut, sudah dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran menyalahi aturan dan tata kelola keuangan di dalam berinvestasi, menjanjikan keuntungan hingga 11 persen.
Sementar itu pihak OJK melalui Staff Adminnya Didi Safari saat dikonfirmasi membenarkan jika adanya laporan dan keluhan tersebut dan akan diteruskan ke OJK Pusat.
“Akan kita teruskan ke OJK Pusat,” pungkasnya.(Tok)

Advertisement

Trending