Batam
Merasa Tertipu oleh Kualitas Beton, Konsumen PT Bintang Rezky Tirta Lapor ke Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Perusahaan Ready mix PT Bintang Rezky Tirta dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya, Karyaman Nazara. Laporan dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang tersebut lantaran Karyaman Nazara merasa tertipu oleh produk yang telah dibeli.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Hanya saja pihaknya akan memproses dan mengecek terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” kata AKP Debby, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH., MH., membenarkan laporan tersebut. “Benar bang,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa tersebut.
Dijelaskan Leo Halawa, kliennya membeli cor beton ready mix dari PT Bintang Rezky Tirta pada tanggal 9 April 2025 dengan kualitas beton K-300 PM (kekuatan hampir setara jalan raya). Diperuntukkan untuk pengecoran lantai dua rumah kliennya di Perumahan Taman Cipta Asri Blok E No. 76 Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
“Klien kami diyakinkan bahwa kualitas beton K-300 PM. Namun kenyataannya tidak sesuai,” tutur Leo.
Ia mengungkapkan, setelah sekitar sebulan pengecoran tiang-tiang scaffolding bangunan belum bisa dibuka. Lantaran tukang di sana masih ragu akan kekuatan. Karena saat dicoba menancapkan paku biasa di atas permukaan masih tembus, bahkan kuku sekalipun terkopek.
“Yang namanya kualitas beton K-300 PM jangankan paku biasa, paku beton saja tidak bisa tembus. Nah kecurigaan klien menjadi-jadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Leo, kliennya mencoba menghubungi dan mencari solusi dari perusahaan tersebut namun tidak ada solusi. Kemudian, klien Leo Halawa melakukan pengambilan sampel pada tiga titik cor beton lantai dua dan diuji di PT. Citra Lautan Teduh hasilnya tertinggi berkekuatan sampel C1 175,52 PM, C2 hanya 143,17 dan sampel C3 hanya 104,96 PM.
“Artinya tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Ini kan bisa mengancam nyawa manusia jika kekuatan beton itu tidak sesuai. Klien minta pertanggungjawaban untuk itu,” ujarnya.
Klien Leo mencoba mencari solusi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan PT Bintang Rezky Tirta tersebut seolah tidak menanggapi. “Karena merasa dirugikan maka klien kami melaporkan hal ini ke Polisi (Polresta Barelang, red),” ujarnya.
Leo Halawa meminta pihak kepolisian Polresta Barelang segera memproses kasus tersebut. Karena selain mengancam nyawa penghuni rumah ke depannya, juga kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp900 jutaan.
“Kami percaya polisi profesional menangani perkara ini. Ini persoalan beton, bukan main-main. Jika tidak sesuai terancam ambruk dan bisa saja mengancam nyawa penghuni rumah,” pungkas Leo.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah mengkonfirmasi kepada PT Bintang Rezky Tirta namun belum ada jawaban. (Atok)
-
Batam3 hari agoAgung Widodo Resmi Jabat Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Jabat Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara
-
Batam1 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam5 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam2 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam1 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam1 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026



