Batam
Meski Sudah Pernah Ditindak, Aktivitas Pengiriman Barang Ilegal di Pelabuhan Punggur Dalam Masih Beroperasi
Batam, Kabarbatam.com – Upaya pencegahan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Batam terhadap aktivitas pengiriman barang yang diduga ilegal di Punggur Dalam sudah pernah dilakukan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan tikus Punggur Dalam sebanyak 61 kali.
“Perlu kami sampaikan berdasarkan data penindakan Bidang P2 Mulai Januari sampai dengan 15 Juni 2021, tiga komoditi yang paling sering dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Batam adalah barang pornografi, sextoys sebanyak 61 kali penindakan, Barang Kena Cukai (BKC) sebanyak 38 kali penindakan dan Ballpress sebanyak 30 kali penindakan,” ungkap Undani saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Namun, tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam tidak menimbulkan efek jera bagi para pengusaha pengiriman barang melalui jalur pelabuhan tikus Punggur Dalam.
Hal itu terbukti, dengan dalih lockdown di wilayah Pelabuhan Punggur Dalam, pengiriman barang antar pulau yang diduga ilegal melenggang bebas.
Aktivitas bongkar muar di pelabuhan tersebut masih berlangsung. Mobil-mobil truk juga masih hilir mudik mengangkut barang di pelabuhan, seakan lepas dari pengawasan petugas.
Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam seakan tidak berlaku bagi para pengusaha pengiriman barang melalui jalur tikus di Pelabuhan Punggur Dalam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dengan dalih menerapkan PPKM Darurat di wilayah tersebut, para pengusaha pengiriman barang melenggang bebas melakukan aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal tanpa adanya pengawasan pihak terkait.
Pantauan awak media, pada hari Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 22.30 Wib, terlihat mobil-mobil pengiriman barang antar pulau hilir mudik melintasi area tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga penjaga posko PPKM berbasis mikro dikawasan kampung tua Punggur Dalam, mengatakan bahwa masyarakat luar tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut dengan alasan adanya penyekatan kegiatan masyarakat.
“Kami tidak mengizinkan orang luar masuk. Peraturan dari pemerintah bukan dari kami,” ungkap warga yang berjaga di posko tersebut.
Namun, saat ditanya terkait aktivitas mobil-mobil pengiriman barang yang diduga ilegal, pihaknya enggan berkomentar dan seakan berbelit-belit.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan Pemerintah Kota Batam sejak 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tujuan pemerintah menerapkan PPKM Darurat itu tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas dan mobilitas masyakat, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. (Tok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky