Batam
Meski Sudah Pernah Ditindak, Aktivitas Pengiriman Barang Ilegal di Pelabuhan Punggur Dalam Masih Beroperasi
Batam, Kabarbatam.com – Upaya pencegahan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Batam terhadap aktivitas pengiriman barang yang diduga ilegal di Punggur Dalam sudah pernah dilakukan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan tikus Punggur Dalam sebanyak 61 kali.
“Perlu kami sampaikan berdasarkan data penindakan Bidang P2 Mulai Januari sampai dengan 15 Juni 2021, tiga komoditi yang paling sering dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Batam adalah barang pornografi, sextoys sebanyak 61 kali penindakan, Barang Kena Cukai (BKC) sebanyak 38 kali penindakan dan Ballpress sebanyak 30 kali penindakan,” ungkap Undani saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Namun, tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam tidak menimbulkan efek jera bagi para pengusaha pengiriman barang melalui jalur pelabuhan tikus Punggur Dalam.
Hal itu terbukti, dengan dalih lockdown di wilayah Pelabuhan Punggur Dalam, pengiriman barang antar pulau yang diduga ilegal melenggang bebas.
Aktivitas bongkar muar di pelabuhan tersebut masih berlangsung. Mobil-mobil truk juga masih hilir mudik mengangkut barang di pelabuhan, seakan lepas dari pengawasan petugas.
Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam seakan tidak berlaku bagi para pengusaha pengiriman barang melalui jalur tikus di Pelabuhan Punggur Dalam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dengan dalih menerapkan PPKM Darurat di wilayah tersebut, para pengusaha pengiriman barang melenggang bebas melakukan aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal tanpa adanya pengawasan pihak terkait.
Pantauan awak media, pada hari Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 22.30 Wib, terlihat mobil-mobil pengiriman barang antar pulau hilir mudik melintasi area tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga penjaga posko PPKM berbasis mikro dikawasan kampung tua Punggur Dalam, mengatakan bahwa masyarakat luar tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut dengan alasan adanya penyekatan kegiatan masyarakat.
“Kami tidak mengizinkan orang luar masuk. Peraturan dari pemerintah bukan dari kami,” ungkap warga yang berjaga di posko tersebut.
Namun, saat ditanya terkait aktivitas mobil-mobil pengiriman barang yang diduga ilegal, pihaknya enggan berkomentar dan seakan berbelit-belit.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan Pemerintah Kota Batam sejak 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tujuan pemerintah menerapkan PPKM Darurat itu tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas dan mobilitas masyakat, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. (Tok)
-
Batam2 hari ago
Profesor Samsul Rizal Terpilih sebagai Rektor Uniba, Ini Profilenya
-
BP Batam5 hari ago
BP Batam Klarifikasi Tuduhan Muhammad Rudi Bongkar Paksa Rumah Ibadah
-
Headline6 hari ago
Oknum ASN Pemkab Natuna Terjaring Pesta Narkoba di Ssbuah Rumah
-
BP Batam6 hari ago
Brigjen Pol Rudi Hananto Nugroho Resmi Jabat Direktur Pengamanan Aset BP Batam
-
Batam4 hari ago
Polda Kepri Tangkap 5 Orang Tersangka dan Selamatkan 12 Korban PMI Ilegal
-
BP Batam5 hari ago
Masyarakat Batam Tumpah Ruah Hadiri Buka Puasa Bersama di Engku Putri
-
BP Batam6 hari ago
Update Pengembangan Rempang Eco-City, Jumlah KK Pindah ke Hunian Sementara Terus Bertambah
-
BP Batam5 hari ago
Muhammad Rudi Berikan Bantuan Rp200 Juta untuk Pembangunan Masjid Bukrota Wa Ashila