Connect with us

Batam

Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Batam Terungkap, Fitriyani Dibunuh Kekasih Gelap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231221 Wa0158
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat ekspose pengungkapan kasus penemuan kerangka manusia di Bayan.

Batam, Kabarbatam.com – Misteri penemuan kerangka manusia di wilayah Teluk Air, Kecamatan Bulang, Kota Batam beberapa waktu lalu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Diketahui, kerangka manusia yang ditemukan warga setempat pada hari Senin (11/12/2023) lalu, berjenis kelamin perempuan. Ia bernama Fitriyani (35) warga Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Barelang dapat disimpulkan bahwa Fitriyani (35) adalah korban pembunuhan.

“Pelaku pembunuhan merupakan pacar korban bernama Zul Herwan alias Yusri. Ia nekat membunuh pacarnya sendiri Fitriyani lantaran tak ingin kehamilannya diketahui orang lain,” ujar Kombes Pol Nugroho didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Kombes Pol Nugroho menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengumpulkan informasi dari pihak keluarga korban di wilayah Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Img 20231221 Wa0159

“Keterangan dari pihak keluarga Fitriyani ditemukan fakta, bahwa korban memiliki pacar bernama Yusri yang berdomisili di Kota Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho.

Sebelum ditemukan tewas dalam kondisi hanya tersisa tulang belulang, Fitriyani sempat curhat dan mengirimkan screenshot percakapan saat bertengkar bersama sang kekasih kepada temannya yang berada di Malaysia.

“Dalam percakapan itu, Yusri meminta Fitriyani untuk menggugurkan kandunganya. Karena Tusril tak ingin memiliki anak dari korban,” tutur Kapolresta.

Kemudian, sekira bulan Agustus 2022, korban meminta izin kepada keluarga untuk pergi bekerja ke Kota Batam sebagai TKI di Malaysia. Sejak itu, keluarga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi keberadaan korban hingga ditemukan tewas dalam kondisi tinggal sisa tulang belulang.

Serangkaian proses penyelidikan untuk menemukan tersangka Yusri terus dilakukan hingga Polisi berhasil meringkusnya di kediamannya Tanjung Uma, Kota Batam.

“Pengakuan tersangka, korban Fitriyani sempat mengancam akan menceritakan kepada istri tersangka bahwa mereka telah menjalin hubungan hingga hamil,” jelasnya.

Selain itu, Yusri juga mengaku, korban sempat meminum obat penggugur kandungan saat ia baru saja tiba di Kota Batam dan Yusri mengajak Fitriyani jalan-jalan ke Barelang.

Saat diperjalanan menuju Barelang, obat penggugur kandungan yang telah diminum korban bereaksi hingga membuatnya merasa kesakitan yang cukup hebat.

“Mengetahui korban kesakitan, tersangka Yusril langsung menepikan kendaraannya. Pada saat kesempatan itu, Yusril mengambil selendang dan melilit leher korban hingga tak bernafas lagi,” bebernya.

Setelah memastikan korban dalam kondisi tak bernafas lagi, Yusri langsung meninggalkan jasad Fitriyani hingga ditemukan dalam kondisi hanya tersisa tulang belulang.

Atas perbuatannya, tersangka Yusri dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending