Connect with us

Headline

MK Tolak Gugatan Bersinar, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Melenggang Dua Periode

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210318 wa0179
Aunur Rafiq bersama tim kuasa hukum.

Karimun, Kabarbatam.com – Permohonan sengketa Pilkada Karimun tahun 2020 oleh pasangan nomor urut 2 Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan MK yang digelar, Kamis (18/3/2021).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kuasa humum pasangan calon nomor urut 1 (ARAH) Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim, Edwar Kelvin dan Trio Wiramon membenarkan hal tersebut.

“Semua perkara sengketa telah diputus, dalil pemohon semua ditolak oleh majelis hakim. Alhamdulillah, pasangan nomor urut 1, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim telah menang,” ujar Edwar Kelvin.

Sambungnya, dalam persidangan dengan hakim ketua Anwar Usman sebagai pembaca putusan menyampaikan bahwa, semua permohonan tidak terbukti di depan mahkamah.

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa pilkada Karimun itu, hanya berupa tuduhan yang tanpa bukti.

“Semua tuduhan tersebut tanpa dilengkapi dengan bukti,” ucap Edwar.

Terakhir, dia mengucapkan rasa syukur dan terimakasih pada seluruh tim sukses yang telah berjuang memenangkan paslon dengan jargon ‘ARAH’ ini.

“Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat yang dapat menjaga kondusifitas khususnya selama menunggu hasil putusan sidang,” tutupnya. (Yogi)

Advertisement

Trending