Connect with us

Batam

Modus Pencurian Mobil Mercy di Ruko Mitra Raya Batam, Gunakan Jasa Mobil Derek

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211025 165750
Dua pelaku pencuri mobil Mercy (Mercedes Benz) di Ruko Mitra Raya, Batam Kota diringkus jajaran Polsek Batam Kota, pada Rabu (20/10/2021) malam, di Hotel Leon, Batu Ampar.

Batam, Kabarbatam.com – Dua pelaku pencuri mobil Mercy (Mercedes Benz) di Ruko Mitra Raya, Batam Kota diringkus jajaran Polsek Batam Kota, pada Rabu (20/10/2021) malam, di Hotel Leon, Batu Ampar.

Kedua pelaku berinisial DI (28), dan AP (26) mengunakan jasa mobil derek untuk mencuri mobil Mercy hitam dengan plat polisi BP 1757 ZI.

“Pelaku membawa mobil derek untuk mencuri mobil, dan mobil hasul curian dibawa ke Perumahan Cipta Asri Barelang,” kata Ipda Yustinus Halawa, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Senin (25/10/2021).

Halawa mengatakan, kasus ini terungkap saar korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, karena mobil Mercy miliknya hilang.

“Korban mengecek CCTv, dan mobilnya tidak ada diparkiran,” ujarnya.

Setelah Unit Reskrim melakukan penyidikan, ditemukan bahwa mobil korban di derek pelaku. Mendapat petunjuk, polisi langsung mencari keberadaan mobil derek tersebut.

“Diketahui dari saksi pemilik mobil derek, bahwa mobil hasil curian dibawa menuju perumahan cipta asri barelang,” ungkap Halawa.

Lanjut Halawa, dilokasi, polisi berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku, dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon Batu Ampar.

“Kedua pelaku berhasil diringkus di kamar hotel, dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.(romi)

Advertisement

Trending