Batam
Musyawarah Daerah ke-VII BPD HIPMI Provinsi Kepri Segera Digelar
Batam, Kabarbatam.com – Memasuki masa berakhirnya jabatan Ketua Umum, BPD HIPMI Provinsi Kepulauan Riau mulai mempersiapkan diri menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) BPD HIPMI Provinsi Kepri yang ke VII.
Diketahui, Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Kepulauan Riau, Sari Dwi Mulawaty masa bakti 2021-2024 telah memasuki masa akhir jabatan. Segala persiapan mulai dirancang untuk pemilihan ketua umum baru.
Hal ini disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, S.E., M.Ak didampingi Dwi Eko Pramono Ketua Organizing Committee (OC) dan Sudjiman, SE, anggota OC, di Kantor Sekretariat HIPMI Provinsi Kepri, Selasa (18/3/2025).
Musda kali ini ini bertemakan “Optimalisasi Pengusaha Muda Daerah Menuju Indonesia Emas 2045”
Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady mengatakan, di era menuju Indonesia emas 2045 sekarang ini pengusaha harus cerdas dan tangguh menentukan langkah untuk mempertahankan dan memajukan bisnisnya.
“Tidak hanya itu HIPMI Kepri ingin menjadi bagian yang bisa menginspirasi Masyarakat khususnya pengusaha muda agar menjadi garda terdepan dalam menuju Indonesia emas 2045,” ungkap Rachmad.
Rachmad menjelaskan, adapun syarat umum Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) Kepri antara lain yang jelasnya telah Ber KTA HIPMI. Dimana, data tersebut sudah masuk database nasional dengan aplikasi HIPMIGO.
Selain itu, ada persyaratan lainnya yang wajib di penuhi diantaranya, surat Pencalonan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI KEPRI, surat pernyataan setia kepada cita-cita, usaha dan tujuan HIPMI, surat Pernyataan mematuhi norma, etika dan disiplin organisasi.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan, surat Keterangan telah memenuhi kewajiban membayar Uang Pangkal / Iuran Keanggotaan dari BPD HIPMI KEPRI, surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Daerah Periode 2021-2024 dan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus cabang serta telah menjadi anggota aktif HIPMI lebih dari tiga tahun satu periode kepengurusan.
“Syarat khusus untuk Bakal Calon Ketua Umum harus mendapatkan surat rekomendasi minimal dua rekomendasi dari Badan Pengurus Cabang (BPC),” tuturnya.
Tak cukup sampai di situ saja, syarat lainnya yang mutlak yaitu, usia tidak lebih dari 41 tahun pada saat MUSDA yakni lampirkan identitas diri KTP dan Akte Lahir, sudah mengikuti DIKLATDA BPD Hipmi Kepri atau DIKLATDA dari daerah lain seperti lampirkan sertifikat dan dokumentasi, pas photo warna 4 X 6 sebanyak dua lembar dengan latar merah dan pakai jas.
“Melampirkan CV, membayar biaya pendaftaran bakal caketum senilai Rp250 juta melalui setor tunai/ cash ke Sekretariat BPD Hipmi Kepri. Jadi pembayarannya secara bertahap, saat pendaftaran menyetor sebesar Rp150 juta, sisanya pas pengembalian fomulir Rp100 juta,” terangnya.
Semua persyaratan Balontum diserahkan kepada SC MUSDA VII BPD HIPMI KEPRI paling lambat tanggal 27 Maret 2025.
Lanjut, Rachmad menjelaskan, MUSDA VII BPD HIPMI Provinsi Kepri akan dihadiri oleh 7 Kota/Kabupaten BPC HIPMI Se-Kepri sebagai persyaratan untuk memilih dan mendapatkan hak suara dalam MUSDA, BPC harus memiliki SK masih aktif, telah melaksanakan Diklatcab, Rakercab, Forbis dan persyaratan lainnya di daerah kota atau kabupaten masing-masing .
Di waktu yang sama, Ketua Organizer Committee Dwi Eko Pramono MUSDA ke-VII HIPMI Prov Kepri menyampaikan, tahapan-tahapan menuju MUSDA VII BPD HIPMI Provinsi Kepri.
Dimana tanggal 14 Februari sudah dibentuk panitia. Kemudian, persiapan MUSDA Kepri ke VII tanggal 15 Februari, pengumuman tahapan MUSDA Kepri tanggal 18 Maret 2025.
“Tahapan selanjutnya pengambilan fomulir dari tanggal 20-24 Maret bertempat di Sekretariat BPD HIPMI Kepri. Kemudian di tanggal 25-27 Maret pengembalian fomulir di Sekretariat,” tutur Eko.
Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan penetapan Balon Caketum sekaligus nomor urut di tanggal 28 Maret.
“Untuk lokasi pelaksanaan MUSDA VII BPD HIPMI KEPRI di antara dua lokasi Raddisson atau JW Marriot di tanggal 26 April 2025,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam23 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam17 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



