Connect with us

Anambas

Nakhoda Kapal Tenggelam di Perairan Siantan Anambas Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240806 Wa0134

Anambas, Kabarbatam.com – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan nahkoda KM. Samarinda sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri pada 26 Juli 2024 lalu.

Nahkoda berinisial Musnawi (49) dinilai lalai sehingga menyebabkan kapal motor yang dibawa itu tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan, nahkoda KM. Samarinda ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan yang melanggar pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas Iptu Rio.

“Nahkoda KM. SAMARINDA sudah kita amankan pada sabtu 03 Agustus 2024 disebuah rumah yang beralamat di Jalan Takari RT 002 / RW 002 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekira jam 5 sore,” ujarnya.

Rio menceritakan kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB tepat di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa tersangka selaku pemilik yang juga sebagai nakhoda KM. SAMARINDA bersama saudara GS selaku ABK membawa penumpang berjumlah sekitar 50 orang beserta barang bawaan penumpang seperti tas dan koper.

Selain itu ada 3 (tiga) unit motor juga diangkut ke atas KM. SAMARINDA. Kemudian sekira pukul 16.50 WIB, tersangka mengoperasikan kapal menuju ke Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak) yang dimana kondisi angin kencang dan ombak yang juga lumayan kuat.

Saat perjalanan kurang lebih 20 menit, saat berada perairan Butun Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, dengan koordinat 3°17.283’n • 106°13. 714’e0.3 nm, kapal yang dikemudikan dihantam ombak laut (alun) dari arah barat. Seketika itu juga kapal mengalami stabilitas yang tidak normal (miring ke kanan) kemudian saat itu juga air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal yang membuat kemiringan kapal semakin tajam ke sebelah kanan.

Tersangka langsung menuju pintu keluar di tengah kapal sambil mendorong penumpang yang duduk di dalam kapal untuk juga keluarr. Saat sudah berada di laut tersangka dan para penumpang lainnya mengapung sambil berpegangan pada bagian kapal yang masih timbul dimana kapal dengan kondisi sudah tenggelam.

Saat itu ada seorang penumpang pria dimana Tersangka tidak mengetahui siapa penumpang tersebut mengatakan kepadanya, “Bang, tolongin Mamak kami masih ada di dalam kapal, belum keluar”.

Mendengar hal tersebut tersangka hanya diam saja, dikarenakan saat itu tersangka tidak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka hanya diam dan tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan penumpang yang masih tertinggal didalam kapal.

Sekira kurang lebih 15 menit terombang-ambing di laut akhirnya ada Kapal Pompong/Kapal Motor dari Palmatak yang menghampiri. Saat itu Nakhoda dan ABK kapal pompong tersebut langsung melemparkan beberapa jiregen yang bisa digunakan untuk mengapung di laut.

Beberapa penumpang kurang lebih 5 orang yang mengapung mengarah ke kapal motor tersebut untuk naik menyelamatkan diri.

Kemudian sekira 10 menit setelah itu barulah kapal-kapal speed dan tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri dan BPBD berdatangan untuk menyelamat kan Tersangka dan para penumpang lainnya. (Revi)

Advertisement

Trending