Batam
Nakhoda MV Putri Anggreni Ditangkap Polisi, Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay
Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, Polsek KKP Batam menangkap 4 orang pelaku tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia.

Kapolsek KKP Batam Iptu P. Jaya Tarigan mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini terdiri dari dua Laporan Polisi (LP) yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam.
Awalnya, pada tanggal 30 Januari 2023. Opsnal Reskrim Polsek KKP Batam menerima informasi masyarakat, bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay masih ada kegiatan pemberangkatan PMI ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan salah satu tersangka berinisal M di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay. Kemudian, kita lanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka T,” ujar Iptu P. Jaya Tarigan saat konferensi pers di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang, Selasa (7/2/2023).
Kemudian, pada saat Opsnal Reskrim Polsek KKP melakukan penangkapan terhadap T di kos-kosan Sei Jodoh, Polisi menemukan 7 orang calon PMI.

“Hasil pemeriksaan, ke tujuh orang ini berasal dari Jawa Timur. Proses perekrutan ketujuh orang tersebut dikendalikan oleh pelaku inisial F (DPO) dari Malaysia,” ungkapnya.
Modusnya, tersangka inisial F yang saat ini DPO yakni menghubungi pihak keluarga korban di Jawa Timur dan meminta calon PMI ilegal tersebut berangkat ke Batam.
“Sesampainya di Kota Batam, mereka bertemu dengan tersangka T. Selanjutny, tersangka T berkoordinasi dengan M untuk proses keberangkatan ke Malaysia,” jelasnya.
Lanjut, Iptu P. Jaya Tarigan menyampaikan, guna memperlancar proses keberangkatan ini, tersangka M berkordinasi dengan salah satu Kapten kapal ferry di Pelabuhan Habour Bay berinisal S.
“Kapten kapal ferry berinisal S ini memiliki peran untuk menjembatani dan mempermudah proses pemberangkatan PMI ilegal dari Habour Bay ke Malaysia dengan upah Rp 300-600 per orangnya,” terangnya
Kemudian, pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka S. Opsnal Reskrim Polsek KKP kembali menemukan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay.
“Keberangkatan calon PMI ilegal pada Laporan Polisi (LP) ke dua ini, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W. Tersangka W diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 13.45 Wib. Dari tersangka W, Polisi juga menyelamatkan calon PMI ilegal sebanyak 3 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” bebernya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline10 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



