Connect with us

Batam

Nakhoda MV Putri Anggreni Ditangkap Polisi, Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230207 Wa0255
Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com  – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam.

Dalam pengungkapan ini, Polsek KKP Batam menangkap 4 orang pelaku tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia.

Kapolsek KKP Batam Iptu P. Jaya Tarigan mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini terdiri dari dua Laporan Polisi (LP) yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam.

Awalnya, pada tanggal 30 Januari 2023. Opsnal Reskrim Polsek KKP Batam menerima informasi masyarakat, bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay masih ada kegiatan pemberangkatan PMI ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan salah satu tersangka berinisal M di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay. Kemudian, kita lanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka T,” ujar Iptu P. Jaya Tarigan saat konferensi pers di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang, Selasa (7/2/2023).

Kemudian, pada saat Opsnal Reskrim Polsek KKP melakukan penangkapan terhadap T di kos-kosan Sei Jodoh, Polisi menemukan 7 orang calon PMI.

“Hasil pemeriksaan, ke tujuh orang ini berasal dari Jawa Timur. Proses perekrutan ketujuh orang tersebut dikendalikan oleh pelaku inisial F (DPO) dari Malaysia,” ungkapnya.

Modusnya, tersangka inisial F yang saat ini DPO yakni menghubungi pihak keluarga korban di Jawa Timur dan meminta calon PMI ilegal tersebut berangkat ke Batam.

“Sesampainya di Kota Batam, mereka bertemu dengan tersangka T. Selanjutny, tersangka T berkoordinasi dengan M untuk proses keberangkatan ke Malaysia,” jelasnya.

Lanjut, Iptu P. Jaya Tarigan menyampaikan, guna memperlancar proses keberangkatan ini, tersangka M berkordinasi dengan salah satu Kapten kapal ferry di Pelabuhan Habour Bay berinisal S.

“Kapten kapal ferry berinisal S ini memiliki peran untuk menjembatani dan mempermudah proses pemberangkatan PMI ilegal dari Habour Bay ke Malaysia dengan upah Rp 300-600 per orangnya,” terangnya

Kemudian, pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka S. Opsnal Reskrim Polsek KKP kembali menemukan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay.

“Keberangkatan calon PMI ilegal pada Laporan Polisi (LP) ke dua ini, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W. Tersangka W diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 13.45 Wib. Dari tersangka W, Polisi juga menyelamatkan calon PMI ilegal sebanyak 3 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” bebernya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending