Connect with us

Batam

Nekat Bawa Sabu, Seorang Pemudik Ditangkap Bea Cukai di Pelabuhan Punggur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210507 wa0017
Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Nekat bawa sabu, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.

“Kecurigaan bermula dari rekan-rekan lapangan bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur ketika melihat seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray. Tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Jum’at (7/5/2021).

Lantaran menunjukan gelagat yang mencurigakan, kemudin petugas meminta untuk membuka tas selempangnya.

“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Undani.

Kemudian, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar Batam, guna penelitian lebih lanjut.

“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 miliar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending