Connect with us

Batam

Nekat, Oknum Karyawati PT Sat Nusa Persada Curi Ratusan Handphone

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240615 Wa0341
Karyawati PT Sat Nusa Persada Batam berinisial ES (24) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena mencuri ratusan unit handphone berbagai merk milik perusahaan.

Batam, Kabarbatam.com – Karyawati PT Sat Nusa Persada Batam berinisial ES (24) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena mencuri ratusan unit handphone berbagai merk milik perusahaan.

Aksi tak terpuji yang dilakukan ES (24) itu terungkap setelah pihak managemen perusahaan melaporkan kehilangan sebanyak 143 unit handphone yang baru saja selesai dirakit berdasarkan hasil audit.

“Pelaku memanfaatkan posisinya di bagian PRO. Ini bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah dirakit. Dari setiap tenant yang dia periksa, pelaku akan menyelipkan unit HP yang sudah diincar ke baju kerjannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024).

Setelah menyelipkan HP di baju kerjanya, pelaku kemudian menuju kamar kecil guna memindahkan handphone ke tempat yang lebih aman. Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan akhir bagi pekerja sebelum meninggalkan perusahaan.

Selain itu, menurut keterangan saksi-saksi, kecurigaan pihak perusahaan sendiri berawal dari salah satu karyawan baru yang tidak bisa mendaftarkan handphone miliknya.

Img 20240615 Wa0344

Setelah melakukan pemeriksaan IMEI, perusahaan menemukan bahwa handphone tersebut masih terdaftar atas nama perusaahan serta masih berstatus belum diantar ke konsumen.

“Pemilik handphone mengaku baru saja membeli dari salah satu akun jual beli di Facebook. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, dibantu dengan data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari pelaku ini terpantau memiliki kebiasaan aneh,” paparnya.

Hasil pengembangan itu, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan Y yang juga merupakan komplotan pelaku ES. Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring.

“Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos,” jelasnya.

Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian sejak, Selasa (21/5/2024). Dalam sehari, pelaku mampu menyelinapkan 5 hingga lebih dari 10 unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan DK dan J, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending