Connect with us

Batam

Nekat Palsukan Surat Rapid Test, Polisi Ringkus Dua Orang Petugas RS Graha Hermine

akhlilfikri

Published

on

F30437128
Dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen rapid test dirungkus polisi (Foto : Atok)

Batam, KABARBATAM.COM – Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen rapid test.
Keberhasilan pengungkapan ini, dijelaskan oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kassubag Humas AKP Betty Novia, pada saat menggelar konferensi pers pada hari Senin, (21/12/2020/).
Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK mengatakan, kedua pelaku berinisial WG (28) dan DP (27) merupakan petugas Analisis Laboraturiu Rumah Sakit Graha Hermine yang telah membuat surat keterangan Rapid Test tanpa melakukan prosedur dan mekanisme yang benar.
“Peristiwa itu bermula, pada saat petugas pemeriksaan surat rapid test Bandara Hang Nadim Batam menemukan empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Batam-Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. Graha Hermine,” ungkap Nidya Astuty.
Guna memastikan kebenaran dari surat rapid test tersebut, petugas pemeriksaan surat rapid test Bandara Hang Nadim Batam memberitahukan penemuan ini kepada pihak Rumah Sakit Graha Hermine dan langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut.
“Setibanya di Bandara Hang Nadim, pihak RS. Graha Hermine menyatakan bahwa benar surat tersebut bukan dari RS Graha Hermine. Karena sejak bulan September 2020, RS. Graha Hermine telah merubah format dan KOP suratnya serta dokter yang tertera dalam surat keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. Graha Hermine sejak tanggal 25 November 2020,” jelasnya.
Atas Peristiwa tersebut, pihak RS Graha Hermine melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang melakukan Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.
2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air.
4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending