Connect with us

Kepri

Nelayan Keluhkan Sulitnya Pengurusan Sertifikat Kelayakan Kapal, Wahyu Minta Pemerintah Beri Diskresi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220713 wa0161
Puluhan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri mengeluhkan sulitnya proses pengurusan sertifikat perizinan kelayakan berlayar kapal dibawah 30 GT.

Batam, Kabarbatam.com – Puluhan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri mengeluhkan sulitnya proses pengurusan sertifikat perizinan kelayakan berlayar kapal dibawah 30 GT.

Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kepri yang berlangsung di Lantai 6 Gedung Graha Kepri, Rabu (13/7/2022) siang.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin mengatakan, ribuan nelayan saat ini terlantar dan tidak bisa melaut karena terkendala dengan izin kelayakan kapal.

“Mereka tidak bisa melaut karena takut di tangkap. Izin ini dilakukan dengan peraturan yang baru oleh Syahbandar Perikanan. Dan memang Syahbandar di Kepri ini masih belum siap baik dalam segi sarana dan prasarananya sehingga menjadi kendala bagi para nelayan,” ujar Wahyu Wahyudin.

Menyikapi keluhan masyarakat pesisir, Wahyu meminta pemerintah agar memberikan diskresi terhadap nelayan Kepri supaya kapal-kapalnya tidak ditangkap.

“Tentu, kita akan membuat surat diskresi. Diskresi khusus yang meminta kepada kepala dapat membuat surat diskresi secepatnya untuk diterbitkan. Kemudian, disampaikan langsung, untuk kami bawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Tengku Said Arif Fadillah menyampaikan, pada tanggal 1 Juli 2020, izin sertifikat kelayakan kapal yang dulunya ditandatangani oleh KSOP akan beralih ke Kementerian KKP.

“Sebelumnya, Gubernur Kepri telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta pelimpahan proses sertifikat kelayakan kapal dapat dilakukan di dinas terkait di Kepri,” tuturnya.

Arif Fadillah menjelaskan, proses pengurusan sertifikat izin kelayakan kapal meliputi kapal dengan ukuran 1 hingga 30 GT dan pengurusan sertifikat kelayakan kapal hanya dapat di urus di Belawan atau di Muara Baru.

“Karena kita tidak memiliki pelabuhan perikanan sehingga pengurusan dilakukan Belawan atau di Muara Baru tentu nelayan merasa cukup keberatan. Nanti saya akan komunikasi juga dengan kementerian KKP semoga hal ini dapat segera selesai, menyangkut waktunya sangat mepet sekali,” jelasnya. (Atok)

Advertisement

Trending