Batam
Ngaku Anggota Ormas untuk Curi Handphone, Residivis Curas Diringkus Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial BHS harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri handphone milik warga Batam.
Saat melancarkan aksi pencurian, residivis kasus curas berinisial BHS ini sempat mengaku sebagai salah satu anggota ormas Kota Batam untuk mengelabuhi korbannya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, kronologis kejadian berawal pada, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Korban bersama dengan rekanya menggunakan mobil dari Jodoh menuju Batu Aji untuk mengantar barang.
“Pada saat di TKP, mobil korban diberhentikan oleh pelaku yang mengaku dari salah satu anggota Ormas di Kota Batam dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu,” ungkapnya.
Saat pelaku meminta uang tersebut, korban bersama rekannya mengaku tidak memiliki uang sehingga pelaku langsung mengancam korban dan meminta untuk menghubungi bosnya.
“Korban akhirnya menelpon bosnya. Namun, pada saat itu pelaku langsung mengambil HP milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000,” ujar Kompol Yudi, Rabu (12/4/2023).
Yudi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku BHS tidak berhenti sampai disitu saja. Ia kembali melancarkan aksi dengan modus sama pada hari Jumat (7/4/2023) di depan Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Pelaku kembali melancarkan aksi dengan modus yang sama untuk mengambil handphone milik korbannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan. Pada hari Senin (10/4/2023) tim mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di daerah Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BHS beserta barang bukti curian,” terangnya.
Lanjut, Yudi Arvian menyampaikan, modus operandi pelaku yaitu menghentikan kendaraan dan meminta uang. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi bosnya.
“Saat korban menelpon bos, tiba-tiba pelaku mengambil handphone korban dan berpura-pura bicara dengan, lalu kabur membawa hanphone korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku BHS dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuma pidana penjara paling lama 5 tahun. (Atok)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline13 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam13 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya