Connect with us

Batam

Ngaku Prajurit TNI, Komplotan Curanmor di Batam Dibekuk Tim Jatanras Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220727 wa0081
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ary Baroto dan jajaran saat ekspose kasus curanmor di Mako Polda Kepri, Rabu (27/7/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Bikin resah masyarakat, komplotan pencuri kendaraan bermotor di Kota Batam kembali digulung tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (27/7/2022).

Dalam perkara ini, empat orang pelaku berinisial AI alias I, F alias D, W dan D ditangkap Jatanras Polda Kepri setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ary Baroto mengatakan, bahwa sebelumnya tim Opsnal Jatanras Polda Kepri telah mengamankan 2 orang pelaku curanmor berinisial W dan DW dengan modus COD pada hari Minggu (24/7/2022).

“Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan modus COD tersebut dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yaitu inisial I,” ujar AKBP Ary Baroto didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (27/7/2022).

Kemudian, pada hari Selasa, (26/7/2022) sekitar pukul 17.30 Wib Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku AI alias I di kawasan Harbourbay Batu Ampar Kota Batam.

Pengungkapan ini tak berhenti sampai di situ, Jatanras Polda Kepri kembali melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku I bahwa motor hasil curian di serahkan kepada pelaku berinisial F.

“Dari hasil pengembangan tersebut, pada Rabu, (27/7/2022) sekira pukul 02.30 Wib dini hari, pelaku berinisial F berhasil diamankan di rumahnya berlokasi di Baloi Indah Anggrek Kota Batam,” jelasnya.

img 20220727 wa0082

Dari keterangan pelaku I, dia telah melakukan pencurian motor sebanyak kurang lebih 20 unit kendaraan di beberapa TKP Kota Batam.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial I berperan sebagai pencari target atau korban dan melakukan negosiasi terhadap calon korbannya melalui facebook dan Wa,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku I menghubungi D dan W untuk melakukan COD dengan berpura-pura membeli motor. Lalu, melakukan test drive dan membawa kabur kendaraan korban.

“Unit motor hasil curian tersebut, langsung serahkan kepada pelaku F untuk di pasarkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya, F juga mengaku sebagai anggota TNI dengan berbekal baju seragam, senjata Air Softgun dan senjata tajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban.

Kini, pelarian para komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahakan masyarakat Batam telah berakhir. Saat ini, pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 65, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending