Headline
Ngaku sebagai Pegawas dari Provinsi, Pria Ini Gondol Alat Buruh Bangunan di SMAN 5 Karimun
Karimun, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial HN (39) diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Pria tersebut diamankan lantaran aksinya menggondol peralatan buruh bangunan di SMA Negeri 5 Karimun, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Jumat (27/11/2020) siang.
Adenan mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku yakni HN pernah datang ke tempat kerja korban di SMA Negeri 5 Karimun pada Senin 2 November 2020 lalu, sekira pukul 09.30 Wib.
“Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku mengaku-ngaku kepada para tukang yang sedang bekerja bahwa dia adalah pengawas dari Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Adenan.
Kemudian, pada Rabu tanggal 4 November 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku ternyata kembali datang ke SMA Negeri 5 Karimun.
Namun, saat itu korban bersama dengan teman-temannya hendak pergi keluar untuk jalan-jalan sementara pelaku pamit pulang kepada korban.
“Sepulangnya dari jalan-jalan sekitar pukul 16.30 Wib. Korban tiba di SMAN 5 Karimun dan pada saat itu korban melihat barang-barang alat pertukangan miliknya telah hilang,” kata Adenan.
Melihat alat-alatnya hilang, korban kemudian langsung memeriksa CCTV yang berada di SMAN 5 Karimun.
Sambungnya, dari pemantauan CCTV tersebut. Pelaku diketahui kembali datang ke sekolah tersebut menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul sekitar pukul 11.00 Wib.
Pelaku terlihat masuk kedalam salah satu ruangan yang ada di lantai 2 gedung SMA Negeri 5 Karimun.
Ia langsung menjalankan aksinya dengan membuka pintu ruangan tersebut menggunakan tangan karena pintu ruangan tidak dalam keadaan terkunci. Pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku berhasil menggondol 2 buah bor listrik merk hitachi, 1 buah bor listrik merk donceng, 1 buah gerinda listrik merk donceng dan 1 buah bor tembok listrik merk ander,” ucap Adenan.
Menindaklanjuti laporan kasus tindak pidana pencurian itu. Polres Karimun langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Alhasil, satu minggu berikutnya pelaku berhasil diamankan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun pada 12 November 2020 di Jl Trikora Pasar Malam, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta,” ujar Adenan.
“Atas tindakannya itu pelaku dikenai Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya. (Yogi)







-
Headline8 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam21 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam9 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam20 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas