Headline
Ngaku sebagai Pegawas dari Provinsi, Pria Ini Gondol Alat Buruh Bangunan di SMAN 5 Karimun

Karimun, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial HN (39) diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Pria tersebut diamankan lantaran aksinya menggondol peralatan buruh bangunan di SMA Negeri 5 Karimun, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Jumat (27/11/2020) siang.
Adenan mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku yakni HN pernah datang ke tempat kerja korban di SMA Negeri 5 Karimun pada Senin 2 November 2020 lalu, sekira pukul 09.30 Wib.
“Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku mengaku-ngaku kepada para tukang yang sedang bekerja bahwa dia adalah pengawas dari Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Adenan.
Kemudian, pada Rabu tanggal 4 November 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku ternyata kembali datang ke SMA Negeri 5 Karimun.
Namun, saat itu korban bersama dengan teman-temannya hendak pergi keluar untuk jalan-jalan sementara pelaku pamit pulang kepada korban.
“Sepulangnya dari jalan-jalan sekitar pukul 16.30 Wib. Korban tiba di SMAN 5 Karimun dan pada saat itu korban melihat barang-barang alat pertukangan miliknya telah hilang,” kata Adenan.
Melihat alat-alatnya hilang, korban kemudian langsung memeriksa CCTV yang berada di SMAN 5 Karimun.
Sambungnya, dari pemantauan CCTV tersebut. Pelaku diketahui kembali datang ke sekolah tersebut menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul sekitar pukul 11.00 Wib.
Pelaku terlihat masuk kedalam salah satu ruangan yang ada di lantai 2 gedung SMA Negeri 5 Karimun.
Ia langsung menjalankan aksinya dengan membuka pintu ruangan tersebut menggunakan tangan karena pintu ruangan tidak dalam keadaan terkunci. Pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku berhasil menggondol 2 buah bor listrik merk hitachi, 1 buah bor listrik merk donceng, 1 buah gerinda listrik merk donceng dan 1 buah bor tembok listrik merk ander,” ucap Adenan.
Menindaklanjuti laporan kasus tindak pidana pencurian itu. Polres Karimun langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Alhasil, satu minggu berikutnya pelaku berhasil diamankan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun pada 12 November 2020 di Jl Trikora Pasar Malam, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta,” ujar Adenan.
“Atas tindakannya itu pelaku dikenai Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya. (Yogi)









-
Batam3 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam16 jam ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna22 jam ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Anambas3 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Bintan3 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Headline23 jam ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam3 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan3 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang