Batam
Nunggak Bayar Pajak, Penghapusan Data Kendaraan di Kepri Akan Diberlakukan 2024 Mendatang

Batam, Kabarbatam.com – Kebijakan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak bayar pajak mulai diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 mendatang.
Diketahui, kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan. Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak tahun 2009.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi, “kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” ungkap Diky Wijaya kepada awak media bertempat di gedung Graha Kepri, Senin (26/6/2023).
Diky Wijaya menjelaskan, pada aturan tersebut dijelaskan, Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Diky.
Kendati demikian, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut. Melainkan, dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan data akan dihapus.
“Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya. Dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya”, jelas Diki sekali lagi.
Diky menambahkan, sebelum penghapusan data, pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan berupa teguran untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Hal ini, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 diperkuat dengan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa sebelum kendaraan dihapus pemilik mendapat teguran dari Samsat.
“Jika surat tidak ditanggapi dan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas langsung melakukan penghapusan registrasi. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung kerumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian surat kedua selama satu bulan, baru surat ke tiga selama satu bulan,” tambah Diky.
“Ini merupakan komitmen kami yakni Dispenda Kepri, Jasa Raharja serta Kepolisian terkait upaya-upaya penegakan disiplin terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di Kepri,” tegasnya.
Diky mengimbau kepada masyarakat Kepri pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum juga melakukan pembayaran pajak diharapkan segera melakukan pembayaran dan aturan ini tentunya akan diberlakukan pada tahun 2024.
“Setelah pemberlakuannya nanti akan dilakukan razia pada kendaraan yang datanya sudah terhapus dan dikumpulkan Mapolresta masing-masing untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Atok)






-
Batam3 hari ago
Tiba di Batam setelah Berlayar Selama 39 Hari, Tim Ekspedisi Pelayaran Unhas Disambut KKSS Kepri
-
Batam3 hari ago
Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam
-
Headline2 hari ago
Amsakar Dukung Penguatan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan
-
Batam3 hari ago
PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan
-
Batam2 hari ago
Palm Springs Golf Batam Jadi Magnet Baru Pegolf Singapura, Sinarmas Land Gelar Media Networking
-
Batam3 hari ago
Kurun Waktu 38 Hari, Bea Cukai Batam Berhasil Ungkap 174 Kasus Penyelundupan
-
Headline3 hari ago
Rencana Lelang Tepi Laut, Pemko Tanjungpinang Minta Hak Akses Publik Terjaga
-
Bintan2 hari ago
TP PKK Kepri dan Bintan Satukan Langkah dalam Percepatan Penurunan Stunting