Batam
Nunggak Sewa Mobil, Bos Rental Mobil di Batam Nekat Aniaya Customer
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap dua orang pelaku penggeroyokan di City Walk Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kamis (25/8/2022)
Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada hari Kamis (18/8/2022) sekira Pukul 19.00 Wib dipicu karena hutang piutang jasa mobil rental.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK, MM menuturkan, saat itu korban di bawa berkeliling oleh tersangka berinisial AS dan tersangka MFA di sekitaran Jodoh.
Di dalam mobil, AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil yang masih menunggak sebesar Rp 16 juta.
“Setelah diajak berkeliling, AS dan MFA membawa korban ke City Walk. Setelah tiba di City Walk, tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali,” ujar Kompol Budi Hartono.
Kemudian, tersangka MFA pun menghampiri korban dan berkata “Kok nggak ada usaha kau. Kau kalau nggak sanggup membayar, nggak usah ngerental (rental mobil)”.
Tersangka MFA pun menjambak rambut korban dan menampar pada pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi.
Akibat kejadian tersebut, pipi bagian bawah korban mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, dada mengalami sesak, kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, ditemukan petunjuk serta bukti permulaan yang cukup.
“Pada hari Rabu (24/8/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS di sebuah warung kopi di kawasan Nagoya,” jelasnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, tim bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Sekitar pukul 22.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MFA di Halte Grand Batam Mall. Selanjutnya, terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



