Batam
Oknum Anggota DPRD Batam ADY Resmi Berstatus Tersangka
Batam, Kabarbatam.com – Oknum anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda (ADY) (33) bersama teman wanitanya Natasya (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Diketahui, politikus Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya Natasya digerebek Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang di dalam kamar 511 Hotel Pacific Batam, pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal seberat 0,24 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Modus operandi, tersangka ADY menyuruh rekan wanitanya N untuk membeli paket sabu yang dipesan langsung melalui pesan singkat WhatsApp kepada seseorang B yang saat ini masih DPO,” ujar Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1/2023).
Pengakuan tersangka N, barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seorang pria yang tidak dikenalnya berinisial R sebagai orang suruhan pelaku B untuk mengantar ke kamar tersebut.
“Jadi kedua tersangka memiliki peranan masing-masing. Tersangka berinisial N sebagai perantara dalam jual beli narkotika dan ADY sebagai pemilik atau pembeli sabu tersebut. Karena pada saat itu, ADY yang mentransfer uang tunai Rp 1,5 juta ke nomor rekening B untuk mendapatkan narkotika,” ungkapnya.

Lanjut, Lulik menyampaikan, alasan tersangka ADY meminta N untuk mengorder paket sabu tersebut adalah ingin mencoba dan ingin mengetahui rasa menggunakan narkotika
“Tersangka ADY mengaku belum pernah mengumsumsi sabu sebelumnya dan baru pertama kali meminta N untuk membeli sabu tersebut,” tuturnya.
Masih pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu itu belum sempat digunakan oleh tersangka dan diletakkan di atas meja hotel hingga pada akhirnya ditemukan Polisi saat penggrebekan itu berlangsung.
“Tersangka ADY mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi pada tahun 2020,” bebernya.
Dalam kasus ini, Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya yang saat ini DPO.
“Hasil tes urine kedua tersangka negatif mengkonsumsi narkotika. Jadi, untuk unsur pengguna belum dapat terpenuhi, sehingga kita jatuhi hukuman atas kepemilikan narkotika sesuai pasal yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



