Connect with us

Batam

Oknum Anggota DPRD Batam ADY Resmi Berstatus Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230131 Wa0366
Oknum anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda (ADY) (33) bersama teman wanitanya Natasya (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Batam, Kabarbatam.com – Oknum anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda (ADY) (33) bersama teman wanitanya Natasya (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diketahui, politikus Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya Natasya digerebek Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang di dalam kamar 511 Hotel Pacific Batam, pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal seberat 0,24 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang  diterima Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Modus operandi, tersangka ADY menyuruh rekan wanitanya N untuk membeli paket sabu yang dipesan langsung melalui pesan singkat WhatsApp kepada seseorang B yang saat ini masih DPO,” ujar Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di  Polresta Barelang, Selasa (31/1/2023).

Pengakuan tersangka N, barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seorang pria yang tidak dikenalnya berinisial R sebagai orang suruhan pelaku B untuk mengantar ke kamar tersebut.

“Jadi kedua tersangka memiliki peranan masing-masing. Tersangka berinisial N sebagai perantara dalam jual beli narkotika dan ADY sebagai pemilik atau pembeli sabu tersebut. Karena pada saat itu, ADY yang mentransfer uang tunai  Rp 1,5 juta ke nomor rekening B untuk mendapatkan narkotika,” ungkapnya.

Lanjut, Lulik menyampaikan, alasan tersangka ADY meminta N untuk mengorder paket sabu tersebut adalah ingin mencoba dan ingin mengetahui rasa menggunakan narkotika

“Tersangka ADY mengaku belum pernah mengumsumsi sabu sebelumnya dan baru pertama kali meminta N untuk membeli sabu tersebut,” tuturnya.

Masih pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu itu belum sempat digunakan oleh tersangka dan diletakkan di atas meja hotel hingga pada akhirnya ditemukan Polisi saat penggrebekan itu berlangsung.

“Tersangka ADY mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi pada tahun 2020,” bebernya.

Dalam kasus ini, Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya yang saat ini DPO.

“Hasil tes urine kedua tersangka negatif mengkonsumsi narkotika. Jadi, untuk unsur pengguna belum dapat terpenuhi, sehingga kita jatuhi hukuman atas kepemilikan narkotika sesuai pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Atok)

Advertisement

Trending