Natuna
Oknum Camat Pulau Tiga Barat Lecehkan Anak Bawah Umur Dicopot, Istana Presiden Kirim Utusan ke Natuna
Natuna, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Natuna resmi mencopot Camat Pulau Tiga Barat yang terjerat dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. Langkah ini menjadi bagian dari tindakan tegas Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam menegakkan perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Penanganan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Istana Presiden. Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan ke Natuna untuk memastikan langkah tegas yang diambil pemerintah daerah dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
Utusan Istana Presiden, Ririn Warsiti, menemui Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik guna memvalidasi langkah-langkah yang telah diambil pimpinan daerah. Saraswati diketahui memiliki perhatian khusus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik membenarkan adanya komunikasi serta kunjungan utusan dari Istana Presiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut kejahatan terhadap anak.
Sebagai tindak lanjut administratif, Bupati Natuna menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Camat Pulau Tiga Barat Nomor 800.1.11.1/020/BKPSDM/I/2026.
Dalam surat tersebut, Sekretaris Kecamatan Pulau Tiga Barat Nico Lukmana, S.S.T.P. ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Camat Pulau Tiga Barat terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026, di samping jabatan definitifnya.
Penunjukan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan terkait manajemen kepegawaian dan kewenangan pelaksana harian.
“Pelaksana harian ditunjuk untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” demikian kata Cen l, tertulis dalam surat perintah tersebut.
Surat perintah itu ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan dan ditembuskan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Natuna serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna. (Man)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan13 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam10 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



