Connect with us

Batam

Oknum Dewan Kader PDIP Tersandung Kasus Penggelapan, Soerya Respationo: Itu Bukan Dalam Konteks Penugasan Partai!

Published

on

Img 20250429 wa0287
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Soerya Respationo.

Batam, Kabarbatam.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Prof. DR. H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM., menegaskan bahwa persoalan yang menyeret nama salah satu kader PDI Perjuangan di Kota Batam bukan dalam konteks penugasan Partai.

Penegasan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Soerya Respationo untuk menyikapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk yang saat ini tengah bergulir di Polresta Barelang.

Soerya Respationo mengatakan, awalnya DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri menerima informasi dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batam Ernawati bahwa ada persoalan yang viral saat ini dan menyangkut salah satu kader PDI Perjuangan.

Img 20250429 wa0284

“Laporan dari DPC PDI Perjuangan yang saya terima, secara singkat sudah bisa saya cerna. Berdasarkan laporan itu, karena menyangkut nama dari anggota fraksi kami, maka saya menginstruksikan untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ungkap Soerya Respationo akrab disapa Romo saat konferensi pers di kediamannya, di Duta Mas, Kota Batam, Selasa (29/4/2025).

Menurut Romo, pemanggilan ini dilakukan agar Mangihut Rajagukguk memberikan keterangan dan klarifikasi perihal persoalan ini. Sehingga masyarakat luas tidak menilai negatif soal PDI Perjuangan.

“Benar atau tidaknya persoalan itu, kita tetap ikuti saja proses hukum yang berlaku. Saya yakin pihak kepolisian profesional untuk melihat tingkat kesalahan atau tidak salahnya,” ujarnya.

“Sementara waktu, kami secara internal Partai belum bisa menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak, karena masih berproses di kepolisian,” tambah Romo.

Selain itu, Romo juga menegaskan, bahwa PDI Perjuangan tidak pernah memberikan perintah atau tugas kepada para kader untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang berujung pada pelanggaran hukum.

Img 20250429 wa0286

“Jika memang kasus itu benar, saya tegaskan bahwa itu bukan dalam konteks penugasan partai. PDI Perjuangan tidak pernah menugaskan anggota fraksi untuk berbuat seperti yang diduga sementara ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan, Mangihut Rajaguguk terhadap salah seorang pengusaha sempat membuat geger Kota Batam. Sejumlah pihak mengaku cukup prihatin atas kejadian ini.

Dalam kasus ini, Mangihut Rajagukguk diduga telah meminta sejumlah uang dalam jumlah besar dan saham terhadap pengusaha saat bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa.

Menanggapi hal tersebut, Mangihut Rajagukguk juga sempat membantah bahwa tudingan itu. Ia menyebut, bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan bisnis jual beli pasir seatrium dan tidak pernah meminta uang.

“Wah….tidak benar itu, pencemaran nama baik itu, jangan bawa-bawa nama saya. Bisa saya laporkan balik ini, sejak kapan saya minta-minta uang,” tutur Mangihut Rajagukguk saat dikonfirmasi, Jum’at (25/4/2025).

Walaupun Mangihut Rajagukguk telah membantah semuanya. Namun, bukti-bukti kuat soal dugaan pemerasan, penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Batam itu saat ini telah dikantongi Kuasa Hukum Natalis N Zega.

“Kita berharap, pihak Kepolisian bekerja dengan profesional demi keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami,” tegas Natalis. (Atok)

Advertisement

Trending