Batam
Oknum Dokter Klinik Kimia Farma KDA Kasus Cabul Terancam 9 Tahun Penjara
Batam, Kavarbatam.com – Oknum dokter berinisial DS (38) yang ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, resmi berstatus tersangka. DS terancam pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
Pria yang belakangan diketahui salah satu dokter praktik Klinik Kimia Farma KDA Batam Center ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. DS ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasien perempuan berinisial VS (23).
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa mengatakan, atas perbuatannya, tersangka DS (38) diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
“Tersangka DS (38) dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Yustinus Halawa.
Diberitakan sebelumnya, entah apa yang terlintas di benak oknum dokter umum berinisial DS (38) ini. Ia nekat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pasiennya yang tengah berobat .
Ipda Yustinus Halawa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (12/4/2021) sekira pukul 21.20 Wib.
“Korban VS (23) mendatangi Klinik Kimia Farma KDA, Batam Center, untuk berobat karena mengalami keputihan pada organ vital korban,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Sekira pukul 23.10 Wib, korban VS (23) baru dipanggil untuk melakukan tindakan/pemeriksaan medis oleh dokter praktek yang merupakan pelaku berinisial DS (38).
“Saat tindakan medis dilakukan, korban mencoba merekam apa yang dilakukan DS (38), karena korban tidak berani melihat langsung,” ungkap Yustinus Halawa.
Adanya kekhawatiran, korban kemudian mengirim pesan singkat ke WhatsApp pacarnya yang saat itu menunggu di ruang tunggu dan kemudian sang pacar mengetuk dan mendobrak pintu ruang pemeriksaan.
“Selanjutnya, korban VS (23) pulang bersama pacarnya dan ketika berada di parkiran, pacarnya kaget melihat rekaman video yang direkam oleh korban dan ternyata dokter tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap pasien,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Batam Kota. Saat ini dokter cabul berinisial DS (38) telah diamankan di Polsek Batam Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (Atok)
-
Batam3 hari agoPenuhi Janji, Bupati Cen Sui Lan Bangun Jalan Rp41 Miliar ke Kampung Segeram
-
Batam3 hari agoResmi Dilantik, Instruksi Amsakar kepada Kepala Disdukcapil Baru: Layani Warga dengan Cepat dan Baik
-
Batam3 hari agoBerkomitmen Wujudkan SDM Unggul, PLN Batam Raih Bintang 5 Penghargaan “TOP Human Capital Awards 2025″
-
Batam3 hari agoPleno MKGR Kepri Bulat Dukung Rizki Faisal Maju Ketua Golkar Kepri
-
Natuna1 hari agoSatu Visi Pembangunan Daerah, Cen Sui Lan Segarkan Struktur Birokrasi Pemerintah
-
Batam3 hari agoBKD Kepri Sampaikan Hasil Assessment ASN, Kadis Kominfo: Momen Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
-
Batam2 hari agoWalfentius Tindaon Nyatakan Sikap Dukung Rizki Faisal Pimpin Ketua DPD I Golkar Kepri
-
Batam18 jam agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam



