Batam
Oknum Dokter Klinik Kimia Farma KDA Kasus Cabul Terancam 9 Tahun Penjara
Batam, Kavarbatam.com – Oknum dokter berinisial DS (38) yang ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, resmi berstatus tersangka. DS terancam pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
Pria yang belakangan diketahui salah satu dokter praktik Klinik Kimia Farma KDA Batam Center ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. DS ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasien perempuan berinisial VS (23).
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa mengatakan, atas perbuatannya, tersangka DS (38) diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
“Tersangka DS (38) dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Yustinus Halawa.
Diberitakan sebelumnya, entah apa yang terlintas di benak oknum dokter umum berinisial DS (38) ini. Ia nekat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pasiennya yang tengah berobat .
Ipda Yustinus Halawa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (12/4/2021) sekira pukul 21.20 Wib.
“Korban VS (23) mendatangi Klinik Kimia Farma KDA, Batam Center, untuk berobat karena mengalami keputihan pada organ vital korban,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Sekira pukul 23.10 Wib, korban VS (23) baru dipanggil untuk melakukan tindakan/pemeriksaan medis oleh dokter praktek yang merupakan pelaku berinisial DS (38).
“Saat tindakan medis dilakukan, korban mencoba merekam apa yang dilakukan DS (38), karena korban tidak berani melihat langsung,” ungkap Yustinus Halawa.
Adanya kekhawatiran, korban kemudian mengirim pesan singkat ke WhatsApp pacarnya yang saat itu menunggu di ruang tunggu dan kemudian sang pacar mengetuk dan mendobrak pintu ruang pemeriksaan.
“Selanjutnya, korban VS (23) pulang bersama pacarnya dan ketika berada di parkiran, pacarnya kaget melihat rekaman video yang direkam oleh korban dan ternyata dokter tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap pasien,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Batam Kota. Saat ini dokter cabul berinisial DS (38) telah diamankan di Polsek Batam Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan