Batam
Oknum Dokter Klinik Kimia Farma KDA Kasus Cabul Terancam 9 Tahun Penjara

Batam, Kavarbatam.com – Oknum dokter berinisial DS (38) yang ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, resmi berstatus tersangka. DS terancam pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
Pria yang belakangan diketahui salah satu dokter praktik Klinik Kimia Farma KDA Batam Center ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. DS ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasien perempuan berinisial VS (23).
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa mengatakan, atas perbuatannya, tersangka DS (38) diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
“Tersangka DS (38) dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Yustinus Halawa.
Diberitakan sebelumnya, entah apa yang terlintas di benak oknum dokter umum berinisial DS (38) ini. Ia nekat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pasiennya yang tengah berobat .
Ipda Yustinus Halawa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (12/4/2021) sekira pukul 21.20 Wib.
“Korban VS (23) mendatangi Klinik Kimia Farma KDA, Batam Center, untuk berobat karena mengalami keputihan pada organ vital korban,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Sekira pukul 23.10 Wib, korban VS (23) baru dipanggil untuk melakukan tindakan/pemeriksaan medis oleh dokter praktek yang merupakan pelaku berinisial DS (38).
“Saat tindakan medis dilakukan, korban mencoba merekam apa yang dilakukan DS (38), karena korban tidak berani melihat langsung,” ungkap Yustinus Halawa.
Adanya kekhawatiran, korban kemudian mengirim pesan singkat ke WhatsApp pacarnya yang saat itu menunggu di ruang tunggu dan kemudian sang pacar mengetuk dan mendobrak pintu ruang pemeriksaan.
“Selanjutnya, korban VS (23) pulang bersama pacarnya dan ketika berada di parkiran, pacarnya kaget melihat rekaman video yang direkam oleh korban dan ternyata dokter tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap pasien,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Batam Kota. Saat ini dokter cabul berinisial DS (38) telah diamankan di Polsek Batam Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (Atok)









-
Headline6 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam17 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline12 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam17 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan