Batam
Driver Ojek Online Otaki Peredaran Gelap Narkotika di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 4.014,16 gram, Rabu, (4/11/2020) di Kantor BNNP Kepri.
Seluruh barang bukti narkotika disita dari tiga pelaku jaringan atau sindikat narkoba internasional, di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Richard Nainggolan kepada wartawan, pagi tadi.
Richard mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pada hari Rabu (21/10/2020), sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia.
“Mendapati informasi tersebut, petugas BNNP Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial H (40) yang berprofesi sebagai marketing tabung pemadam kebakaran beralamat di Kecamatan Sekupang,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku H (40), petugas mendapati 4 bungkus teh china merek Guanyinwang berisikan sabu seberat bruto 4.151 gram yang disimpan didalam tas punggung berwarna hitam.
“Menurut pengakuannya, yang menyuruh dia mengambil barang tersebut adalah pelaku berinisial C salah satu driver ojek online yang pada saat itu kabur bersama saudara S (34) yang berprofesi sebagai pemasok TKI Ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Richard Nainggolan.
Tak lama berselang, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku S (34) dan langsung melakukan penangkapan dikediamannya di Bengkong Kolam.
Selanjutnya, petugas menanyakan dimana keberadaan saudara C. Dari pemeriksaan tersebut diketahui rekan pelaku tersebut sedang berada di Bundaran Ocarina, dan langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku berinisial C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah pria berinisial S. Handphone milik pelaku S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia berinisial B (DPO) diberikan kepada tersangka C,” terangnya.
Lanjut Richard Nainggolan, kemudian pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB, pelaku C menyerahkan handphone tersebut kepada pelaku berinisial H guna berhubungan langsung dengan B yang berada di Malaysia untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung.
“Menurut pengakuan ketiga pelaku, C dan S di janjikan upah oleh B (DPO) sebesar Rp. 10 juta dan H dijanjikan upah oleh C sebesar Rp. 1 juta untuk mengambil / menjemput barang milik B (DPO) yang berada di Malaysia. Barang tersebut (sabu) rencananya akan diantar H kepada kaki tangan B ( DPO) yang berada di Batam,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini BNNP Kepri telah menyelamatkan 20.755 jiwa rakyat Indonesia dari bahaya Narkoba.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Sementara itu, dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang di disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam3 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



