Batam
Oknum Guru Ngaji di Teluk Bakau Ditangkap Polsek Nongsa usai Cabul 2 Muridnya
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial MS (53) warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua orang anak dibawah umur.
Perbuatan bejat pria berinisial MS (53) itu, terjadi di toilet Mushola kawasan Teluk Bakau, pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib dan baru terungkap saat ini.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur itu terjadi sekira 7 bulan yang lalu di dalam toilet Mushola kawasan Teluk Bakau.
“Pada saat korban AN (11) selesai mengaji, ia melakukan piket membersihkan mushola bersama teman-temannya. Saat korban sedang bersih-bersih, pelaku MS memanggil AN untuk masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/7/2022).
Saat berada di dalam toilet, pelaku MS langsung membekab mulut AN dan dengan leluasa melakukan perbuatan bejat (mencabuli) korban.
Perbuatan bejat MS tak berakhir sampai disitu saja, diwaktu bersamaan, pelaku juga mencabuli teman AN berinisial AMT (13) dilokasi yang sama.
“Pelaku MS juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya’ sehingga korban merasa takut dan baru kali ini terungkap,” ujar Yudi Arvian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan korban, dengan gerak cepat pada hari Rabu (13/7/2022), Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah di terima.
“Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh awak media dilapangan, pelaku pencabulan MS (53) merupakan seorang oknum guru mengaji di Mushola tersebut.
Saat ini, MS (53) telah diamankan Polsek Nongsa guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam10 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



