Batam
Oknum Lurah Bekukan Kegiatan Posyandu di 4 RW Memantik Reaksi DPRD Kota Batam
Batam, Kabarbatam.com – Kebijakan yang dilakukan oknum Lurah Tiban Indah yang membekukan secara sepihak kegiatan Posyandu di 4 RW di wilayah setempat memantik reaksi Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri.
Ides menilai kebijakan Lurah Tiban Indah tersebut sangat tidak beralaaan, dampaknya masyarakat menjadi korban dari sebuah kebijakan yang dinilainya sarat muatan politis.
“Kebijakan pembekuan secara sepihak aktivitas posyandu di 4 RW tersebut mengakibatkan kegiatan yang sudah rutin berlangsung, bahkan sudah ada agenda terencana, kini macet sejak awal April lalu. Warga pun menjadi korban,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ides mengungkapkan bahwa tindakan oknum lurah yang membekukan kegiatan Posyandu dengan alasan harus mengacu pada Perwako dinilai terkesan dipaksakan dan diduga kuat bernuansa politis.
“Kami mensinyalir ada muatan politis dari kebijakan lurah tersebut, karena para kader beda pilihan saat Pilkada 2020 lalu,” ungkapnya.
Ia pun menyesalkan keputusan yang diambil oleh Lurah Tiban Indah. Kalau sudah begini, kata Ides, masyarakat yang jadi korban karena kegiatan Posyandu yang sudah terencana yang sifatnya memberi pelayanan pada masyarakat jadi macet.
“Kalau persoalannya hanya karena beda pilihan di pilkada lalu, itu kan hak demokratis setiap orang, kenapa mereka mesti dikorbankan,” tegasnya.
Apapun alasannya, sambung Ides lagi, lurah tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “Kebijakan yang dibuat harusnya berpihak kepada masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat banyak, bukan justru sebaliknya,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Mellanie juga menyoroti kebijakan Lurah Tiban Indah tersebut,. Nina Mellanie bahkan membenarkan adanya persoalan yang dialami warga Tiban Indah. Sejumlah warga juga sempat mengadukan masalah tersebut kepada dirinya.
Diceritakan Nina Mellanie, terdapat empat RW di kelurahan Tiban Indah kini kegiatan psoyandunya macet. Hal itu dikarenakan tindakan lurah membekukan kegiatan posyandu, masing-masing di RW 01, RW 06, RW 07, dan RW 09.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan lurah yang sewenang-wenang melakukan pembekuan kegiatan posyandu. Sebab akhirnya masyarakat jadi korban. Karena itu sudah menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, maka saya punya kapasitas berbicara sesuai kewenangan di komisi saya. Saya sangat prihatin terhadap sikap lurah,” pungkas Nina. (*)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang