Batam
Oknum Lurah Bekukan Kegiatan Posyandu di 4 RW Memantik Reaksi DPRD Kota Batam
Batam, Kabarbatam.com – Kebijakan yang dilakukan oknum Lurah Tiban Indah yang membekukan secara sepihak kegiatan Posyandu di 4 RW di wilayah setempat memantik reaksi Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri.
Ides menilai kebijakan Lurah Tiban Indah tersebut sangat tidak beralaaan, dampaknya masyarakat menjadi korban dari sebuah kebijakan yang dinilainya sarat muatan politis.
“Kebijakan pembekuan secara sepihak aktivitas posyandu di 4 RW tersebut mengakibatkan kegiatan yang sudah rutin berlangsung, bahkan sudah ada agenda terencana, kini macet sejak awal April lalu. Warga pun menjadi korban,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ides mengungkapkan bahwa tindakan oknum lurah yang membekukan kegiatan Posyandu dengan alasan harus mengacu pada Perwako dinilai terkesan dipaksakan dan diduga kuat bernuansa politis.
“Kami mensinyalir ada muatan politis dari kebijakan lurah tersebut, karena para kader beda pilihan saat Pilkada 2020 lalu,” ungkapnya.
Ia pun menyesalkan keputusan yang diambil oleh Lurah Tiban Indah. Kalau sudah begini, kata Ides, masyarakat yang jadi korban karena kegiatan Posyandu yang sudah terencana yang sifatnya memberi pelayanan pada masyarakat jadi macet.
“Kalau persoalannya hanya karena beda pilihan di pilkada lalu, itu kan hak demokratis setiap orang, kenapa mereka mesti dikorbankan,” tegasnya.
Apapun alasannya, sambung Ides lagi, lurah tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “Kebijakan yang dibuat harusnya berpihak kepada masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat banyak, bukan justru sebaliknya,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Mellanie.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Mellanie juga menyoroti kebijakan Lurah Tiban Indah tersebut,. Nina Mellanie bahkan membenarkan adanya persoalan yang dialami warga Tiban Indah. Sejumlah warga juga sempat mengadukan masalah tersebut kepada dirinya.
Diceritakan Nina Mellanie, terdapat empat RW di kelurahan Tiban Indah kini kegiatan psoyandunya macet. Hal itu dikarenakan tindakan lurah membekukan kegiatan posyandu, masing-masing di RW 01, RW 06, RW 07, dan RW 09.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan lurah yang sewenang-wenang melakukan pembekuan kegiatan posyandu. Sebab akhirnya masyarakat jadi korban. Karena itu sudah menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, maka saya punya kapasitas berbicara sesuai kewenangan di komisi saya. Saya sangat prihatin terhadap sikap lurah,” pungkas Nina. (*)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline13 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



