Connect with us

Batam

Oknum Notaris PPAT Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240627 Wa0121
Lokasi lahan yang berada di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pengusaha berinisial TSU mengaku ditipu oleh oknum notaris PPAT saat transaksi jual beli lahan seluas 9 hektare untuk bisnis tambak udang di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.

Melalui Kuasa Hukumnya Rahmadihut Damanik mengungkapkan, awalnya korban pertama kali bertemu dengan pria berinisial SYA. Kemudian, SYA memperkenalkan korban kepada seorang wanita berinisial ROS yang mengaku sebagai pemilik sebidang tanah seluas 9 Ha di Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang.

“Klien kita TSU rencananya mau buka usaha tambak udang di kawasan Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Akhirnya, ia menyepakati harga tanah seluas 9 Ha sebesar Rp1,5 miliar yang diakui oleh pemilik lahan berinisial ROS,” ujar kuasa hukum korban Rahmadihut Damanik, Rabu (16/6/2024).

Rahmadihut menjelaskan, dari kesepakatan harga Rp1,5 milar tersebut, korban telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,35 miliar sehingga ROS menyerahkan beberapa dokumen seperti surat keterangan bebas tanah yang dibuat sejak tahun 1994 dan 1997.

Seiring berjalannya waktu, kata Rahmadihut, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh ROS. Dimana, korban mengaku beberapa dokumen yang diserahkan memiliki kejanggalan.

Img 20240627 Wa0120

“Dokumen yang korban dapatkan dari ROS tidak seperti pada proses jual beli pada umumnya. Sehingga, kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Subdit 4 Tipider Direktorat Krimininal Khusus Polda Kepri,” ungkapnya.

Lanjut, Rahmadihut menyampaikan, ROS ini merupakan oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Karimun dan dari sertifikat yang diserahkan kepada korban TSU klien didapatkan sebuah keanehan

“Dalam penyematan gelar SH.MKN oknum tersebut diduga palsu. Dimana, gelar itu baru disahkan dan ditetapkan oleh para notaris sejak tahun 2000an, namun di dalam sertifikat lahan tersebut didapati gelar pada tahun 1994 dan 1997,” terangnya.

Terpisah, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi wartawan membenarkan  laporan korban TSU. Oknum PPAT berinisial ROS ini sudah dilaporkan atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dibeli oleh korban serta keabsahan kepemilikan ke sarjana SH.MKN yang diduga dipalsukan.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut,” ujar Kompol Zamrul Aini. (Atok)

Advertisement

Trending